Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 90/Pdt.P/2021/PN Bik
Tanggal 24 Nopember 2021 — Pemohon:
Rosalina Etti Wadiwe
730
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan, memberi ijin pada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9106-LT-05082019-0011 atas nama KRISTO MARTHIN YEWBWERUBUN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor tanggal 05 Agustus 2019, untuk diganti sedemikian rupa sehingga nama anak Pemohon menjadi tertulis dan terbaca KRISTO MARTHIN WADIWE;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan
    Pemohon:
    Rosalina Etti Wadiwe
Register : 08-12-2021 — Putus : 17-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN BIAK Nomor 100/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 17 Desember 2021 — Penuntut Umum:
EMA KRISTINA DOGOMO, SH
Terdakwa:
NERO WADIWE
9524
    1. Menyatakan Terdakwa Nero Wadiwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    4. Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DS. 2636
    Penuntut Umum:
    EMA KRISTINA DOGOMO, SH
    Terdakwa:
    NERO WADIWE
    Menyatakan terdakwa NERO WADIWE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana dalam dakwaan tunggal JaksaPenuntut Umum.Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 100/Pid.B/2021/PN Bik2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NERO WADIWE denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun.3.
    Menyatakan supaya terdakwa NERO WADIWE dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima riou rupiah rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa
    diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa An.NERO WADIWE pada hari Minggu,tanggal 12September 2021sekira jam 05:00 WIT atau setidaktidaknya pada bulanSeptember tahun 2021 bertempat di kKediaman saksi/korban yang beralamat diDesa Babrimbo, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor atau setidaktidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Biak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telahmengambil
    Menyatakan Terdakwa Nero Wadiwe telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan, sebagaimana dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4.
Register : 07-05-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN BIAK Nomor 33/Pid.B/2018/PN BIK
Tanggal 18 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ARIF KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
NERO WADIWE Alias NERO
549
    1. Menyatakan Terdakwa Nero Wadiwe alias Nero tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Penuntut Umum:
      ARIF KURNIAWAN, SH
      Terdakwa:
      NERO WADIWE Alias NERO
      PUTUSANNomor 33/Pid.B/2018/PN BIKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Nero Wadiwe Alias NeroTempat lahir : SupioriUmur/Tanggal lahir : 19/7 Mei 1999Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Baru Distrik Samofa Kabupaten BiakNumforAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : SwastaTerdakwa
      Nero Wadiwe Alias Nero ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2018sampai dengan tanggal 5 Mei 2018.
      Menyatakan Terdakwa NERO WADIWE Alias NERO telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dalampencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggalmelanggar pasal 363 ayat (1) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NERO WADIWE Alias NEROdengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
      alias Nerotelah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biakkarena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam suratdakwaan Penuntut Umum, dalam persidangan terdakwa Nero Wadiwe aliasNero telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaantersebut adalah dirinya dan bukan identitas orang lain demikian juga keteranganSaksiSaksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Nero Wadiwe aliasNero adalah Terdakwa dalam perkara ini yang dapat dipertanggung
      Menyatakan Terdakwa Nero Wadiwe alias Nero tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PercobaanPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan TunggalPenuntut Umum;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 33/Pid.B/2018/PN BIK2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;S.
Register : 25-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 154/Pdt.P/2019/PN Mnk
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
Yusak Bukorpioper
158
  • SETRINA WADIWE;Menimbang, bahwaalat bukti surat yang diajukan oleh Pemohon telahdiberi materai secukupnya dan telah disesuiakan dengan aslinya di Persidangansehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat pemohon bertanda P1berupa Kartu Tanda Penduduk dihubungkan dengan keterangan SaksisaksiPemohon yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon saat inibertempat tinggal di Jalan Trikora Sanggeng Manokwari Barat, sehinggadengan demikian Pengadilan
    SETRINA WADIWE, yang pada pokoknyamenerangkan hal yang sama yaitu bahwa Pemohon telah melangsungkanperkawinan secara agama Kristen Protestan dengan seorang wanita bernamaSUSANA MUMKIN pada tahun 2010, sehingga berdasarkan persesuaian alatbukti tersebut Pengadilan memperoleh fakta bahwa antara Pemohon danSUSANA MUMKIN adalah sepasang suami isteri yang telah melangsungkanPerkawinan secara agama Kristen pada tanggal 17 Desember 2010 danPencatatan Perkawinan tersebut pada Dinas Pencatatan Sipil KabupatenManokwari
    SUSANA RUMBARAR dan 2.Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 154/Pdt.P/2019/PN Mnk.SETRINA WADIWE, yang pada pokoknya menerangkan hal yang sama yaituantara Pemohon dan SUSANA MUMKIN telah dikaruniai empat orang anak,yaitu. secara berturut turut bernama SAMUEL BUKORPIOPER, SETRINABUKORPIOPER, MARIA ANGGANETA BUKORPIOPER, dan LUDIAKORNELIA BUKORPIOPER, namun ketiga anakanak tersebut dilahirkansebelum Perkawinan antara Pemohon dan SUSANA MUMKIN dicatatkan padaKantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari.
    SETRINA WADIWE, yang padapokoknya menerangkan bahwa isteri dari Pemohon yaitu SUSANA MUMKINtelah meninggal dunia pada tahun 2017 karena Sakit, maka Pengadilanberpendapat jika Pemohon telah dapat membuktikan dalilnya tersebut;Menimbang, bahwa perihal petitum permohonan yang menuntutpengakuan anakanak Pemohon atas nama SAMUEL BUKORPIOPER,SETRINA BUKORPIOPER, MARIA ANGGANETA BUKORPIOPER, dan LUDIAKORNELIA BUKORPIOPER, maka menurut Hakim perkara aquo, bahwa buktisurat Pemohon bertanda P4 sampai dengan