Ditemukan 1 data
ANTHONY RHOMADONA,SH
Terdakwa:
Hj.WADJING DAENG PACIDA Alias PAPA KASMI
26 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hj WADJING DAENG PACIDA Alias PAPA KASMI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang