Ditemukan 4 data
SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa:
APRIADI HARAHAP
33 — 18
Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan";
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi BK 6118 WAE
91 — 4
sabu seberat kurang lebih 50 gram seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh limajuta rupiah) di Kec Muntilan Kab Magelang di dekat terminal Kec Muntilan Magelang setelah berhasil diambil saksi gilang Ramadlan Wijayanto langsung pulang kerumahnya di Dk Sipung Ds Bulan Kec Wonosari Klaten- Bahwa kemudian sekitar jam 15.00 Wib saksi gilang Ramadlan Wijayanto mengirim pesan WA kepada terdakwa yang berada di di kamar 16 Blok A Lapas Klaten klas IIB Klaten yang isinya KI AREP DIGAWE PIRONAN WAE
Boyolali.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 07.00 Wib pagi terdakwa menelepon saksi gilang Ramadlan Wijayanto dan berkata NGKO PASANGEN SEKANTONG NING DAERAH LAPAS KONO BEN DIJUPUK KEPERCAYAANE LAPAS (NANTI PASANG SEKANTONG DI DAERAH LAPAS BIAR DIAMBIL KEPERCAYAANNYA LAPAS) dan mengirimkan foto saksi DONI SISWANTO (berkas perkara terpisah) namun saksi gilang Ramadlan Wijayanto menolak karena takut dan terdakwaberkata YO WIS NGKO NGENTENI KABAR SELANJUTE WAE
Baratan Ds Bangsalan Kec Teras Kab Boyolali.- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar jam 07.00 Wib pagi terdakwa menelepon saksi NGKO PASANGEN SEKANTONG NING DAERAH LAPAS KONO BEN DIJUPUK KEPERCAYAANE LAPAS (NANTI PASANG SEKANTONG DI DAERAH LAPAS BIAR DIAMBIL KEPERCAYAANNYA LAPAS) dan mengirimkan foto saksi DONI SISWANTO (berkas perkara terpisah) namun saksi gilang Ramadlan Wijayanto menolak karena takut dan terdakwa berkata YO WIS NGKO NGENTENI KABAR SELANJUTE WAE
54 — 11
kolor yang terdakwa pakai, kemudian setelah belanjaan selesai terdakwa kembali masuk kedalam lapas Klas IIB Klaten dan terdakwa langsung menuju kekamar terdakwa dan saksi Anang Wijayanto als Paimo mengikuti terdakwa kekamarnya kemudian terdakwa mengambil bekas bungkus rokok LA tersebut dan terdakwa buka berisi 4 (empat) batang rokok dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu kemudian terdakwa berkata kepada saksi Anang Wijayanto als Paimo KOWE JUPUK SAK PERLUMU WAE
133 — 1
DION ppp (artinya ping) dijawab sik ngenteni bar nyumbang wae(sebentar mas nunggu selesai nyumbang saja) Terdakwa jawab dengan mengarang cerita agar Sdr.