Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 837/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
MASTOP Bin NASUKI
498

Dikembalikan kepada Waendy;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Siantan Hulu Kec.Pontianak Utara bahwa terdakwa datang untuk meminjamsepeda motor Jenis Yamaha XEON, tahun 2012 warna hitam, KB 2115 NG,Noka MH344D002CK302729, Nosin 44 D302519 milik Saksi Wendy denganalasan untuk di pakai berkeliling di sekitaran Siantan, setelah beberapa jam, SaksiWendy menunggu terdakwa Mastop Bin Nasuki tidak mengembalikan sepedamotor tersebut;Menimbang, bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Juni 2019Saksi Wendy mencoba mencari terdakwa Mastop Bin Nasuki dirumahnya namunsaksi Waendy
LIE NAH. 1 (Satu) buah kunci kontak.Dikembalikan kepada Waendy;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pontianak, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 olehHalaman 11 dari 12 Putusan Nomor 837/Pid.B/2019/PN PtkRichmond P.B. Sitoroes,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua Maryono,S.H.,M.Hum.,dan Irma Wahyuningsih,S.H.