Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 220/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
Umi Nur Faizah
152
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang ada dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3375-LU-08082019-0017 tertanggal 9 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, yakni dari yang tertulis NAILA WARIZAH diganti menjadi NAILA WAFIZAH ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    Bahwa dalam Akta tersebut terdapat kesalahan pengetikan pada namaanak pemohon yaitu yang tertulis NAILA WARIZAH dan yang sebenarnyaadalah NAILA WAFIZAH, sehingga pemohon berniat mengganti namaanak Pemohon dari yang tertulis NAILA WARIZAH menjadi NAILAWAFIZAH ;Halaman 1 dari 6 Putusan No.220/Pdt.P/2019/PN PKI.3.
    saksi kenal dengan Pemohon ;Bahwa anak Pemohon bernama NAILA WARIZAH anak perempuan darisuami istri WARSONO dan UMI NUR FAIZAH yang lahir di Pekalonganpada tanggal 3 Agustus 2019, sebagaimana tersebut pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 3375LU080820190017 tanggal 9 Agustus 2019yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPekalongan ;Bahwa dalam Akta tersebut terdapat kesalahan pengetikan pada namaanak pemohon yaitu yang tertulis NAILA WARIZAH dan yang sebenarnyaadalah NAILA WAFIZAH
    kependudukan sehingga dapatdikabulkan untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa dengan demikian nama anak Pemohon yangtercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3375LU080820190017tertanggal 9 Agustus 2019 yakni yang tertulis NAILA WARIZAH, yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPekalongan secara hukum dinyatakan mengalami perubahan nama, yakni yangbenar adalah NAILA WAFIZAH ;Menimbang, bahwa oleh karena Kutipan Akta Kelahiran No.3375LU080820190017 tertanggal 9 Agustus
    2019 tersebut mengalami perubahanidentitas tersebut di atas, maka secara hukum diperintahkan kepada KepalaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan untukmelakukan perubahan nama anak Pemohon, yang semula tertulis NAILAWARIZAH, diganti menjadi NAILA WAFIZAH, serta mencatatnya dalam dalamdaftar kelahiran yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut diatas, maka sudah sepatutnya apabila petitum pemohon dikabulkan seluruhnya ;Halaman 4 dari
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohonyang ada dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3375LU080820190017tertanggal 9 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, yakni dari yangtertulis NAILA WARIZAH diganti menjadi NAILA WAFIZAH ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Panitera Pengadilan NegeriPekalongan untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan ;4.
Register : 12-06-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 328/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 27 Juni 2019 — Pemohon:
M. AINUR RIZQI
154
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 710/PC/2005 tanggal 12 Juli 2005 yang semula tertulis M.AINUR RIZQI, lahir di Mengkudu, 29 Agustus 1989 anak laki-laki dari KARMAWAN dan WAPIZAH menjadi MUHAMMAD AINUR RIZQI, lahir di Mengkudu, 29 Agustus 1989 anak laki-laki dari KARMAWAN dan WAFIZAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan
    Ijazah Strata Dua (S2) dari University of Leicester, Inggris dengan Nomor381820 tanggal 19 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Rektor (Chancellor)atas nama Bruce Grocott;Bahwa nama Ibu Pemohon adalah WAFIZAH sebagaimana tertulis pada:halaman 1 dari 7 hal penetapan Nomor 328/Pdt.P/2019/PN Ptk1. Akta kelahiran dengan Nomor 3449/DKCS/2000 tanggal 17 Mei 2000 yangditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas Drs. Antonius Alim;2.
    Salinan Penetapan perbaikan nama Wafizah dari KUA Sambas dengan Nomor318/Pdt.P/2018/PA. Sbs tanggal 3 Desember 2018 yang ditandatangani olehPengadilan Agama Sambas atas nama M. Said, S.H;Bahwa pemohon memerlukan akta kelahiran tersebut sebagaimana ketentuanUndangUndang yang berlaku bahwa terlebin dahulu haruslan memperoleh jjin /penetapan dari Pengadilan Negeri.
    AINUR RIZQI, lahir di Mengkudu, 29 Agustus 1989 anak lakilaki dariKarmawan dan WAPIZAH seharusnya menjadi MUHAMMAD AINUR RIZQI, lahir diMengkudu, 29 Agustus 1989 anak lakilaki dari Karmawan dan WAFIZAH;Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianakmencatatkan ke dalam register yang tersedia untuk itu;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon hadirsendiri dipersidangan dan setelah permohonan Pemohon
    AINUR RIZQI menjadi MUHAMMAD AINURRIZQI dan nama ibu Pemohon yang semula WAPIZAH menjadi WAFIZAH ; Bahwa ada perbedaan nama Pemohon pada ijazah dan paspor dengan aktakelahiran, kartu keluarga dan KTP;halaman 3 dari 7 hal penetapan Nomor 328/Pdt.P/2019/PN Ptk Bahwa Pemohon memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran tersebut untuk melamarpekerjaan sebagai CPNS; Bahwa orang tua Pemohon bernama KARMAWAN dan WAFIZAH; Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut tidak ada yang keberatan;Menimbang, bahwa atas keterangan
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan AktaKelahiran Nomor 710/PC/2005 tanggal 12 Juli 2005 yang semula tertulis M.AINURRIZQI, lahir di Mengkudu, 29 Agustus 1989 anak lakilaki dari KARMAWAN danhalaman 6 dari 7 hal penetapan Nomor 328/Pdt.P/2019/PN PtkWAPIZAH menjadi MUHAMMAD AINUR RIZQI, lahir di Mengkudu, 29 Agustus1989 anak lakilaki dari KARMAWAN dan WAFIZAH;3.
Register : 15-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 12-05-2020
Putusan PA SAMBAS Nomor 318/Pdt.P/2018/PA.Sbs
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
222
    1. Menyatakan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan nama Pemohon II Wapizah binti Marali yang tertuang dalam buku nikah nomor : 372/1987, tanggal 6 Agustus 1987 adalah tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon I dan Pemohon II;
    3. Menetapkan bahwa nama Pemohon II yang benar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon I dan Pemohon II adalah Wafizah binti Marali;
    4. Membebankan kepada Pemohon