Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 396/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Tanggal 10 Oktober 2023 — WAGIIMIN.
500
  • Wagiimin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    WAGIIMIN.