Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 54/Pdt.P/2022/PN Bks
Tanggal 10 Maret 2022 — Pemohon:
CRESENTIANA WAGIRAH
3434
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 307/D.Um/1991 tanggal 8 Mei 1991 yang diterbitkan oleh Kepala kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Dati II Semarang, semula tercatat dengan nama WAGIRAH, selanjutnya ditambah dan dirubah, sehingga menjadi CRESENTIANA WAGITAH;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima