Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2017 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 231/Pdt.G/2017/PN Amb
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
13146
  • PROVISI :

    • Menolak tuntutan provisi Penggugat;

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    1. Menyatakan Penggugat adalah Keturunan garis lurus dari almarhum JERMIAS LAISATAMU yang berhak mewarisi dan memiliki Dusun Dati WaiJohu
    sesuai Register Dati 1814, terletak di Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ;
  • Menyatakan bagian-bagian tanah dari dusun Dati WaiJohu tersebut telah diberikan alas Hak kepada Penggugat oleh Pemerintah Negeri Hative Besar yang diketahui oleh Camat Teluk Ambon yaitu :
    1. Tanah seluas 11.290,000 M2 (sebelas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan Tanah Dati Keluarga
    • Timur berbatas dengan kali Waijohu.
    • Barat berbatas dengan Tanah Dati Keluarga Laisatamu ( Dati milik almarhum JERMIAS LAISATAMU).
    1. Tanah seluas 10.184,155 M2 (sepuluh ribu seratus delapan puluh empat koma seratus lima puluh lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan Jalan Raya.
    • Selatan Berbatas dengan Pantai .
    • Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold.
    • Barat berbatas dengan Kali Waijohu.
    1. Tanah seluas 4.014 M2 (empat ribu empat belas meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena.
    • Selatan Berbatas dengan Jalan Raya.
    • Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold.
    • Barat berbatas dengan Tanah Dati Laisatamu ( Dati milik almarhum JERMIAS LAISATAMU). Adalah milik yang sah dari Penggugat.
      Bahwa Penggugat adalah Keturunan garis lurus dari almarhum JERMIASLAISATAMU, yang memiliki Dusun Dati WaiJohu sesuai Register Dati 1814,terletak di Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon,sehingga Penggugat adalah Ahli Waris yang berhak mewarisi dan memilikiDusun Dati WaiJohu milik almarhum almarhum JERMIAS LAISATAMUtersebut.2.
      Gugatan Nomor 231/Padt.G/2017/PN AmbKeturunan garis lurus dari almarhum JERMIAS LAISATAMU yang berhakuntuk mewarisi dan memiliki Dusun Dati WaiJohu sesuai Register Dati 1814,untuk itu Pemerintah Negeri Hative Besar mengeluarakan Alas Hak kepadaPenggugat atas bagianbagian tanah dari dusun Dati WaiJohu yang adalahobjek sengketa dalam perkara ini..
      Menyatakan bagianbagian tanah dari dusun Dati WaiJohu tersebut telahdiberiakan alas Hak kepada Penggugat oleh Pemerintah Negeri HativeBesar yang diketahui oleh Camat Teluk Ambon yaitu :A.
      Orang tua kandung PARA TERGUGAT dan kawankawan berhak atastanah dati Waijohu bahagian Timur3.
      Bahwa kalau loksai objek kedua batasbatasnya :Batasbatasnya sebagai berikut :Utara berbatas dengan jalan raya.Timur berbatas dengan Pantai.Selatan berbatas dengan tanah dati Renold.Barat berbatas dengan kali Waijohu.
Register : 25-06-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 95/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 14 September 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8828
  • Goerge Laisatamu, dibukukan Tanggal 12September 2001, diterbitkan tanglal 12 September 2001, Surat UkurTanggal 5 September 2001, Nomor 50 / 2001, luas 450 M2 ( empatHalaman 4 dari 12 halaman Putusan Nomor 95/B/2021/PTTUN Mksratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Jl.Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batasbatas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Jalan Raya ; Selatan Berbatas dengan Dati Penggugat ; Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ; Barat berbatas dengan Kali Waijohu
    Milik Nomor 573 Desa Besar, Nama PemegangHak Christina van Room, dibukukan Tanggal 12 September 2001,diterbitkan tanggal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5September 2001, Nomor 48 / 2001 seluas 835 M2 (delapan ratustiga puluh lima meter persegi), terletak di Desa Hative Besar,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batasbatas sebagaiberikut : Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena ; Selatan Berbatas dengan Jalan Raya ; Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ; Barat berbatas dengan Kali Waijohu
    Sertipikat Hak Milik Nomor 98 Desa Hative Besar, Nama PemegangHak Jantje Laisatamu, di daftarkan Tanggal 29 Januari 1985,dikeluarkan Tanggal 29 Januari 1985, Surat Ukur Nomor 162/85,Tanggal 28 Januari 1985 seluas 1.489 M2 (seribu empat ratusdelapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa HativeBesar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batasbatassebagai berikut : Utara berbatas dengan Tanah Dati Penggugat ; Selatan berbatas dengan Jalan Raya ; Timur berbatas dengan kali Waijohu ; Barat
    Nomor Desa Hative Besar, Nama PemegangHak Christina van Room, dibukukan Tanggal 12 September 2001,diterbitkan tanggal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5September 2001, Nomor 48 / 2001 seluas 835 M2 (delapan ratus tigapuluh lima meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, KecamatanTeluk Ambon, Kota Ambon, dengan batasbatas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena ; Selatan Berbatas dengan Jalan Raya ; Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ; Barat berbatas dengan Kali Waijohu
    Sertipikat Hak Milik Nomor 98 Desa Hative Besar, Pemegang HakJantje Laisatamu, di daftarkan Tanggal 29 Januari 1985, dikeluarkanTanggal 29 Januari 1985, Surat Ukur Nomor 162 /85, Tanggal 28Januari 1985 seluas 1.489 M (seribu empat ratus delapan puluhsembilan meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, KecamatanTeluk Ambon, Kota Ambon, dengan batasbatas sebagai berikut : Utara berbatas dengan Tanah Dati Penggugat ; Selatan berbatas dengan Jalan Raya ; Timur berbatas dengan kali Waijohu ; Barat
Putus : 24-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt/2020
Tanggal 24 Februari 2020 — WILLEM YOSEP LAISATAMU, dk., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali VS JANCE LAISATAMU, sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
13645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bagianbagian tanah dari Dusun Dati Waijohu tersebuttelah diberikan alas hak kepada Penggugat oleh Pemerintah NegeriHative Besar yang diketahui oleh Camat Teluk Ambon yaitu:A. Tanah seluas 11.290,000 m?
    (sebelas ribu dua ratus sembilanpuluh meter persegi) dengan batasbatas sebagai berikut:Utara berbatas dengan tanah Dati Keluarga Helaha;Selatan berbatas dengan tanah Dati Keluarga Laisatamu(Dati milik almarhum Jermias Laisatamu);Timur berbatas dengan kali Waijohu;Barat berbatas dengan tanah Dati Keluarga Laisatamu (Datimilik almarhum Jermias Laisatamu);B. Tanah seluas 10.184,155 m?
    (sepuluh ribu seratus delapan puluhempat koma seratus lima puluh lima meter persegi) denganbatasbatas sebagai berikut:Utara berbatas dengan Jalan Raya;Selatan berbatas dengan Pantai;Timur berbatas dengan tanah Dati Renold;Barat berbatas dengan Kali Waijohu;C. Tanah seluas 4.014 m?
    Menyatakan bagianbagian tanah dari Dusun Dati Waijohu tersebut telahdiberikan alas hak kepada Penggugat oleh Pemerintah Negeri HativeBesar yang diketahui olen Camat Teluk Ambon yaitu:A. Tanah seluas 11.290,000 m?
    (sepuluh ribu seratus delapan puluhempat koma seratus lima puluh lima meter persegi) dengan batasbatas sebagai berikut: Utara berbatas dengan jalan raya; Selatan berbatas dengan Pantai: Timur berbatas dengan tanah Dati Renold; Barat berbatas dengan Kali Waijohu;C. Tanah seluas 4.014 m?
Register : 16-09-2020 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
YANCE LAISATAMU
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
Intervensi:
1.George Laisatamu
2.Ny. Christina Van Room
1800
  • Dr.J Leimenan, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatas dengan Jalan Raya ;
    • Selatan Berbatas dengan Dati Penggugat ;
    • Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold ;
    • Barat berbatas dengan Kali Waijohu ;
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 573 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Christina van Room, dibukukan Tanggal 12 September 2001, diterbitkan tanggal 12 September 2001, Surat Ukur Tanggal 5
    September 2001, Nomor 48 / 2001 seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh limameter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara berbatas dengan Tanah Dati Sopamena;
    • Selatan Berbatas dengan Jalan Raya;
    • Timur berbatas dengan Tanah Dati Renold;
    • Barat berbatas dengan Kali Waijohu
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 98 Desa Hative Besar, Nama Pemegang Hak Jantje
    Laisatamu, di daftarkan Tanggal 29 Januari 1985, dikeluarkan Tanggal 29 Januari 1985, Surat Ukur Nomor 162 /85, Tanggal 28 Januari 1985 seluas 1.489 M2 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan meter persegi), terletak di Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara berbatas dengan Tanah Dati Penggugat;
    • Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
    • Timur berbatas dengan kali Waijohu;
    • Barat berbatas dengan