Ditemukan 28 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 27/PID/2019/PT KPG
Tanggal 28 Maret 2019 — -. SIMSON MUANLEY
10746
  • (Kepala SD GMITWaisika Il) yang dalam kapasitasnya juga sebagai anggota BPD DesaWaisika, pemimpin dimasyarakat telah melakukan aksi provokasi kepadasekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk penutupan sumbermata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangkau seluruhDesa Waisika.
    Bahwa pada tanggal 17 Desember 2015 dari pukul 08.0015.00 Wita,saksi ARISTARKUS sedang berada di Aula Tominuku Alor untukkegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sumpah PernyataanTentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional TA 2015/2016; sedangkanpada tanggal 20 Desember 2015 dari pukul 11.0022.00 Wita saksiARISTARKUS berada di SD GMIT Waisika II untuk dekorasi aula sekolahpersiapan penerimaan laporan pendidikan pendidikan yang akandilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2015 di SD GMIT Waisika Il
    (Kepala SD GMIT Waisika Il) yang dalam kapasitasnyajuga sebagai anggota BPD Desa Waisika, pemimpin dimasyarakat telahmelakukan aksi provokasi kepada sekelompok pemuda dan masyarakatDesa Waisika untuk penutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yangdialirkan untuk menjangkau seluruh Desa Waisika.
    Lantaran alasan itu, pak Zaid Mustagim (salah satu arggotaPolsek Bukapiting yang ditugaskan untuk menangani permasalahankami) mengarnbil berita acara penyerahan asset tertanggal 22September 2015 yakni Berita Acara penyerahan asset dari PemerintahDesa Waisika kepada pihak PDAMIKK ~~ Bukapiting danmenunjukkannya kepada Kepala Desa Waisika dan masyarakat DesaWaisika yang hadir.
Register : 13-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 69/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
I MADE HERI P PUTRA SH
Terdakwa:
ALEXANDER MAITANG
5113
  • Adam Malik RT 009/ RW 003, Bardao, KecamatanAtambua, Kabupaten Belu, atau berdomisili diBukapiting, RT 08, RW 04, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani.Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:Penyidik Kepolisian Sektor Alor Timur Laut Nomor SPHan/04/VII/2018/Sek Alor Timur Laut tanggaol 7 Juli 2018 sejak tanggal 7Juli 2018 sampaui dengan tanggal 26 Juli 2018;Penyidik Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor
    PERKARA: PDM 36/ K.Bahi/ Epp.2/ 08/ 2018,tertanggal 12 September2018, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 19September 2018,dengan uraian dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ALEXANDER MAITANG pada hari Sabtu tanggal 30 Juni2018 sekitar pukul 17.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu diHal. 2 dari 18 hal Putusan No 69/Pid.B/2018/PN Klbbulan April tahun 2018 bertempat di kebun saksi korban RUTH MAIFA yangberalamat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor
    Fanny Crosintiari Dokterpada Puskesmas Bukapiting atas nama korban:Nama : Ruth Maifa.Umur : 35 tahun.Jenis kelamin : Perempuan.Agma : Kristen Protestan.Kebangsaan : Indonesia.Alamat : Bukapiting, RT.08/RW.04, Desa Waisika, KecamatanAlor, Timur Laut, Kabupaten Alor.HASIL PEMERIKSAAN1.
    Fanny Crosintiari Dokter padaPuskesmas Bukapiting atas nama korban:Nama : Ruth Maifa.Umur : 35 tahun.Jenis kelamin : Perempuan.Agma : Kristen Protestan.Kebangsaan : Indonesia.Hal. 8 dari 18 hal Putusan No 69/Pid.B/2018/PN KlbAlamat : Bukapiting, RT.08/ RW.04, Desa Waisika, Kecamatan Alor,Timur Laut, Kabupaten Alor.HASIL PEMERIKSAAN1.
    Fanny Crosintiari Dokter pada Puskesmas Bukapiting atasnama korban:Nama > Ruth Maifa.Umur : 35 tahun.Jenis kelamin : Perempuan.Agma : Kristen Protestan.Kebangsaan : Indonesia.Alamat : Bukapiting, RT.08/ RW.04, Desa Waisika, Kecamatan Alor,Timur Laut, Kabupaten Alor.HASIL PEMERIKSAAN1.
Register : 27-01-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 4/Pid.B/2020/PN Klb
Tanggal 19 Februari 2020 — Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
DANIEL APRIYANTO MALMAU
219
  • ALBERTINA TAKALAPETA;Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungandengan kejadian pengeroyokan yang dilakukan Terdakwa DanielApriyanto Malmau terhadap saksi korban Mikael Takalapeta.Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut dialami saksi korban padahari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WITAbertempat di jalan raya Waisika depan SD Negeri Waisika III dalamWilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 4/Pid.B/2020/PN KlbBahwa
    saksi melihat langsung pengeroyokan tersebut karena padasaat kejadian sebelumnya saksi menumpang ojek dengan saksikorban ke arah rumah saksi di Adagae.Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senintanggal 7 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di jalanraya Waisika Depan SD Inpres Waisika 02 dalam wilayah DesaWaisika dimana awalnya saksi sedang dibonceng oleh saksi korbandari pasar Nailang hendak pulang ke rumah saksi di Adagae namunsesampainya di Jalan raya Waisika saksi
    Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin Tanggal 7Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di jalan raya WaisikaDepan SD Negeri Waisika Ill dalam wilayah Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor. Bahwa selain Terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap saksikorban yaitu Jitro Maitia, Imanuel Laumai dan Lakare (nama panggilan).
    depan SDN Waisika III dalamwilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, awalnyapada saat saksi korban Mikael Takalapeta hendak mengantarkan saksiAlbertina Takalapeta pulang ke Adagae menggunakan sepeda motor namunsesampainya di depan SD Inpres Waisika motor yang dikendarai oleh saksikorban dicegat oleh Jitro Maitia (DPO) bersama dengan Imanuel Laumai (DPO)serta 1 (Satu) otang yang tidak diketahui identitasnya kemudian Imanuel Laumai(DPO) langsung mematikan kunci kontak sepeda
Putus : 30-05-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 38/Pid.B/2017/PN Klb
Tanggal 30 Mei 2017 — - PETRUS MALASA
446
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : PETRUS MALASA ALIAS ROGEN;Tempat lahir : Nailang;Umur /tanggal lahir : 28 Tahun/ 15 Mei 1988;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt.09 Rw.05 Dusun 03 Desa Waisika Kec.
    ISRAEL MELFIN LAUBILA (Saksi korban);v Bahwa terdakwa PETRUS MALASA Alias ROGEN pada hari Senin tanggal06 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di tampal ban yaitudirumah SIMEON ASAMAI wilayah Desa Waisika Kecamatan Alor TimurLaut, Kabupaten Alor, berawal saksi ISRAEL MELFIN LAUBILA berkataAKIM naiklah naik ko ma hancur na hancur: Bahwa kemudian saksi INDRAWATI LEATOMU menoleh ke saksi ISRAELMELFIN LAUBILA dan berkata ole jangan cari hal dan dijawab oleh saksiISRAEL MELFIN LAUBILA sambil
    OSIAS ASAKAMENG; Bahwa terdakwa PETRUS MALASA Alias ROGEN pada hari Senin tanggal06 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di tampal ban yaitudirumah SIMEON ASAMAI wilayah Desa Waisika Kecamatan Alor TimurLaut, Kabupaten Alor, terdakwa menganiaya ISRAEL MELFIN LAUBILA.
    Penuntut Umum terhadap terdakwadalam perkara ini, selanjutnya Visum Et MRepertum tersebut dapatdipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk, sebagaimana terdapat dalamketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa terdakwa PETRUS MALASA Alias ROGEN pada hari Senin tanggal06 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di tampal ban yaitudirumah SIMEON ASAMAI wilayah Desa Waisika
    SOESILO) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa maupun hasil Visum Et Repertum yang saling bersesuaian satu denganyang lain, dipersidangan telah ditemukan faktafakta sebagai berikut ;Menimbang Bahwa benar terdakwa PETRUS MALASA Alias ROGEN padahari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 wita atau setidaktidaknyapada suatu waktu sekitar Bulan Februari 2017, bertempat di tampal ban yaitudirumah SIMEON ASAMAI wilayah Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut
Register : 05-08-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PN KALABAHI Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Klb
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penggugat:
1.Semuel Kamengmal
2.Yesaya Onem Ane Faon
3.Semuel Darius Maulubui
4.Frans Langko
5.Krissolit Fabesing
Tergugat:
Oktofianus Manetlau
8021
  • PENETAPANNomor 14/Pdt.G/2020/PN KlibDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelabahi yang mengadili perkara perdata, telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:Semuel Kamengmal, bertempat tinggal di RT.008/RW.004, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat I;Yesaya Onem Ane Faon, bertempat tinggal di RT.003/RW.002, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnyadisebut sebagai
    Penggugat II;Semuel Darius Maulubui, bertempat tinggal di RT.011/RW.005, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat III;Frans Langko, bertempat tinggal di RT.OO6/RW.003, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnya disebutsebagai Penggugat IV;Krissolit Fabesing, bertempat tinggal di RT.014/RW.007, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat V;Dalam hal ini Penggugat sampai dengan
    LalamentikNomor 20a., Rt. 005/ Rw. 003, Puildon, Kelurahan Mutiara, Kecamatan TelukMutiara, Kabupaten Alor berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Juli 2020yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 4 Agustus2020, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat;LawanOktofianus Manetlau, bertempat tinggal di RT.014/RW.007, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor selanjutnyadisebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca sSuratsurat dalam berkas
Putus : 21-02-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 78/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 21 Februari 2019 — - SIMSON MUANLEY
498414
  • perwakiian Desa Waisika bersuratke PDAM Nusa Kenari Kab.
    dialirkan untuk menjangkau seluruh wilayah Desa Waisika.
    (Kepala SD GMIT Waisika Il) yang dalamkapasitasnya juga sebagai anggota BPD Desa Waisika, pemimpindimasyarakat telah melakukan aksi provokasi kepada sekelompokpemuda dan masyarakat Desa Waisika untuk melakukan penutupansumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untuk menjangk auseluruh Desa Waisika.
    seluruh wilayah Desa Waisika..
    (Kepala SD GMIT Waisika Il) yang dalam kapasitasnya juga sebagaianggota BPD Desa Waisika, pemimpin dimasyarakat telah melakukan aksiprovokasi kepada sekelompok pemuda dan masyarakat Desa Waisika untukpenutupan sumber mata air dan sarana perpipaan yang dialirkan untukmenjangkau seluruh Desa Waisika.
Putus : 12-04-2011 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 29/Pid.B/2011/PN.KLB
Tanggal 12 April 2011 — - FIKTOR PALTI LAHFA
3210
  • , Desa Waisika,Kec.
    ALEXANDER KAWANGKO Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2011 sekitarpukul 15.00 wita tepatnya di simpang empat jalan depan kantor desa Waisika RT 01/RW I, desa Waisika, kec Alor Timur laut, kabupaten Alor ; Bahwa awal kejadian tersebut saksi sedang duduk menunggu barang titipan, tidaklama kemudian datanglah terdakwa dengan mengatakan ini yang mau pukul sayalalu saksi menjawab kita berdua tidak ada masalah
    PELIPUS KAWANGKOBahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2011 sekitarpukul 15.00 wita tepatnya di simpang empat jalan depan kantor desa Waisika RT 01/RW I, desa Waisika, kec Alor Timur laut, kabupaten Alor ;Bahwa saksi tidak melihat saat kejadian pemukulan tersebut terjadi ;Bahwa saksi mendapat informasi dari saksi korban Alexander Kawangko dimanaterdakwa dan Lambertus mengeroyok saksi korban dengan cara terdakwa memukuldan Lambertus menendang saksi korban ;Bahwa saksi
    EDISON REHUEL KAWANGK'Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Januari 2011 sekitarpukul 15.00 wita tepatnya di simpang empat jalan depan kantor desa Waisika RT 01/RW I, desa Waisika, kec Alor Timur laut, kabupaten Alor ;Bahwa saksi melihat antara terdakwa dan saksi korban saling memukul dan tibatibaLambertus datang lalu menendang saksi korban lalu memukul menggunakan tanganmengepal yang mengenai bagian wajah ;Bahwa saksi melihat terdakwa mengayunkan tangan kanan dan kirinya dalamkeadaan
    RT 01/RW I, desa Waisika, kec Alor Timur laut, kabupaten Alor ;Bahwa terdakwa memukul saksi korban mengenai wajah dibagian pelipis kanandengan menggunakan tangan kanan mengepal ; Bahwa Lambertus dari seberang jalan langsung lari dan melompat menendang saksikorban terjatuh ; Bahwa terdakwa sudah berusaha minta maaf.
Register : 08-12-2017 — Putus : 12-01-2018 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 127/Pid.B/2017/PN Klb
Tanggal 12 Januari 2018 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
MELKISEDEK N. ASALETI
5513
  • ASALETI pada hari Senin, tanggal02 Oktober 2017 sekitar pukul 15.45 WITA atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Oktober 2017, bertempat di Sawah Kemang Desa WaisikaKecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor atau setidaktidaknya pada suatutempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukanPenganiayaan terhadap saksi YOSUA FAMANE, yang dilakukan dengan carasebagai berikut :e Pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2017 sekitar pukul 15.45 WITAbertempat di Sawah Kemang Desa Waisika Kecamatan
    Yosua Famane; Bahwa saksi mengerti, diperiksa dalam persidangan ini karena saksisebagai korban yang dianiaya oleh Terdakwa Melkisedek N Asaleti; Bahwa kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi padahari Senin tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat disawah Kemang dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor; Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 sayabersama saksi Jenlis Imanuel, S.H., selesai mengukur bidang tanah sawahbersama petugas
    Jenlis Imanuel S.H; Bahwa saksi mengerti, diperiksa dalam persidangan ini karena saksikorban Yosua Famane dianiaya oleh Terdakwa Melkisedek N Asaleti; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senintanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di sawahKemang dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor; Bahwa Awalnya pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017, saksibersama saksi korban Yosua Famane, selesai mengukur bidang tanahsawah bersama petugas
    Bahwa saksi mengerti, diperiksa dalam persidangan ini karena saksikorban Yosua Famane dianiaya oleh Terdakwa Melkisedek N Asaleti; Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senintanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di sawahKemang dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor; Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017, sekitarpukul 15.30 Wita, saksi bersama suami pergi ke sawak di Kemang, dansaat tiba di sawah kami melihat petugas
    Bahwa terdakwa mengerti, dihadirkan dalam persidangan ini karenaterdakwa melakukan tindak pidana menganiaya saksi korban YosuaFamane; Bahwa kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi padahari Senin tanggal 2 Oktober 2017 sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat disawah Kemang dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor; Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017, sekitarpukul 15.30 Wita, saya bersamaisteri pergi ke sawah di Kemang, dansaat tiba di sawah kami
Putus : 23-09-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 73/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 23 September 2015 — - OKTOFINA MARTHA LETSAMA
4619
  • PUTUSANNomor 73/Pid.B/2015/PN Klb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : OKTOFINA MARTHA LETSAMA Alias OTA;Tempat lahir : Padangtia;Umur / Tanggal lahir : 32 Tahun / 02 Oktober 1982;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Nailang, Rt O9 Rw 05, Desa Waisika,Kecamatan
    Perkara : PDM17/ K.BAHVEpp.2/ 08/ 2015, tertanggal 14 Agustus 2015 yang dibacakan di persidanganpada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 dengan uraian dakwaan sebagaiberikut:Bahwa ia terdakwa OKTOFINA MARTHA LETSAMA Alias OTA padahari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 17.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di bulan April tahun 2015 bertempat didalamGereja ELOHIM di bukapiting, desa waisika kecamatan Alor timur laut,kabupaten Alor atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang
    RISA RUNESI, SSI,Teol; Bahwa kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwatersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitarpukul 17.00 wita atau bertempat didalam Gereja ELOHIM diBukapiting, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor;Hal. 4 dari 18 hal. Put No. 73/Pid.B/2015/PN.
    CAROLINA ASALETI; Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani danrohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yangsebenarbenarnya; Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015sekitar pukul 17.00 wita atau bertempat didalam Gereja ELOHIMdi Bukapiting, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor; Bahwa saksi berada dalam gereja tersebut karena undangangereja ELOHIM dan saksi sebagai jemaat penabis baru; Bahwa saksi sedang mengikuti kegiatan keagamaanpengembalaan
    YOSEP JAKOBUS LANGKO;Bahwa saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani danrohani dan bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yangsebenarbenarnya;Bahwa kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015sekitar pukul 17.00 wita atau bertempat didalam GerejaELOHIM di Bukapiting, Desa Waisika Kecamatan Alor TimurLaut, Kabupaten Alor;Bahwa saksi berada dalam gereja tersebut karena undangangereja ELOHIM dan saksi sebagai jemaat;Bahwa saksi sedang mengikuti kegiatan keagamaanpengembalaan dan
Putus : 13-03-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 12/Pid.B/2017/PN.Klb
Tanggal 13 Maret 2017 — - SIMSON LAUMAKILING - NELSON ORLIS KAMESA
6124
  • YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara para terdakwa ;1.Nama LengkapTempat lahirUmurJenis KelaminKebangsaan/sukuTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanNama LengkapTempat lahirUmurJenis KelaminKebangsaan/sukuTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: SIMSON LAUMAKILING ;: Nailang ;: 18 Tahun / 26 September 1998;: Lakilaki ;: Indonesia/ALor ;: Nailang, RT 12 / RW 06, Desa Waisika
    , KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor ;: Kristen Protestan ;: Tidak Ada ;: SMK;: NELSON ORLIS KAMESA;: Sinebuk ;: 23 Tahun / 21 November 1993 ;: Lakilaki ;: Indonesia/Alor ;: Nailang, RT 13 / RW 06, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor ;: Kristen Protestan ;: Honorer di TK Denkinal ;: Kejar Paket C ;Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.
    Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kalabahi, dengan terangterangan dan dengan tenagabersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawalketika terdakwa SIMSON LAUMAKILING dan terdakwa Il NELSONORLIS KAMESA duduk minumminuman keras bersama teman terdakwalainnya di Pasar Nailang, Desa Waisika
    Saksi KHOSTANTINA DIANA SALMAU, ielah disumpah di depanpersidangan pada pokoknya menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa yang melakukan pengerusakan yaitu Terdakwa SIMSONLAUMAKILING dan terdakwa NELSON ORLIS KAMESA ; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di Puskesmas Bukapiting yang beradadi wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor ; Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut pada jarak sekitar
    , Kecamatan Alor Timur Laut, KabupatenAlor telah terjadi pengerusakan terhadap fasilitas kantor PuskesmasBukapiting yang dilakukan oleh Terdakwa SIMSON LAUMAKILING danterdakwa Il NELSON ORLIS KAMESA secara bersamasama ;Bahwa berawal ketika terdakwa SIMSON LAUMAKILING dan terdakwall NELSON ORLIS KAMESA duduk minumminuman keras bersamateman terdakwa lainnya di Pasar Nailang, Desa Waisika, Kecamatan AlorTimur Laut, Kabupaten Alor, setelah selesai minum terdakwa sempatmenendang kaca jendela terminal
Putus : 02-07-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN KALABAHI Nomor 55 /Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 2 Juli 2015 — - YULIUS MAIBILA
11910
  • PUTUS ANNomor 55 /Pid.B/2015/PN KibDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama Lengkap : YULIUS MAIBILA Alias YUS ;Tempat Lahir : Esmana ;Umur/Tgl Lahir : 32 Tahun / 16 Juni 1982 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan/suku : Indonesia ;Tempat Tinggal : Pumai, RT 19/RW 09, Dusun IV, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten
    pokoknya menyatakantetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannyayang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuniutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut;DAKWAANBahwa ia terdakwa YULIUS MAIBILA Alias YUS pada hari Jumattanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di wilayahPumai Rt. 19/Rw. 09 Dusun NV Desa Waisika
    benar setelah saksi mendapat laporan tersebut saksi langsungke rumah saksi koroban dan saksi melihat kepala korban mengalami lukadan mengelurakan darah ;Bahwa benar saksi juga sempat menemui terdakwa di rumahnya dansaksi sempat bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengakuiapabilah dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanNAOMI LEMAH ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad tanggal 20 Maret 2015sekitar pukul 18.00 Wita di halaman rumah tersangka yang berada diPumai Desa Waisika
    Kecamatan AlorTimur Laut Kabupaten Alor ; Bahwa saksi melihat saksi koroban NAOIMI LEMA Alias OMI dianiaya olehterdakwa YULIUS MAIBILAH Alias YUS dengan cara memukul kepalasaksi korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah bamboo ; Bahwa terdakwa menggunakan Sebilah bambu menganiaya saksi korbanNAOMI LEMA terdakwa ambil bambu dari sekitar halaman rumahterdakwa yang berada di Pumai Desa Waisika Kecamatan Alor TimurLaut Kabupaten Alor ; Bahwa saksi melihat saksi korban mengalami luka pada bagian
    dari 16 Putusan Nomor 55 /Pid.B/2015/PN KIbserta dikaitkan dengan adanya alat Bukti Visum Et Revertum yang diajukan dandibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan faktafaktayuridis sebagai berikut ; Bahwa benar telah terjadi peganiayaan yang dilakukan oleh terdakwaYULIUS MAIBILA Alias YUS terhadap saksi koroban NAOMI LEMA pada hariJumat tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 WITA bertempat di sampingrumah saksi korban yang berada diWilayah Pumai, Rt. 19/Rw. 09, Dusun IV,Desa Waisika
Register : 11-01-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
I MADE HERI P PUTRA SH
Terdakwa:
YAKOMINA LAHKAWANG
8028
  • menyatakantetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan surat dakwaan sebagai berikut;DAKWAAN ; Bahwa ia terdakwa YL bersamasama dengan saksi AM (dilakukanpenuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu yang sudah tidak dapatdiingat lagi dengan pasti sekitar bulan Desember 2015 berlanjut sampaidengan bulan Juli 2016 bertempat di rumah saksi AM yang berada dihalaman 3 dari 28 Putusan Nomor 1/Pid.B/2018/PN Klbwilayah Nailang, RT. 09 RW. 05, Desa Waisika
    Bahwahubungan badan layaknya suami istri yang dilakukan berulangulang kalitersebut semuanya dilakukan di rumah saksi AM yang berada di wilayahNailang, RT. 09 RW. 05, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor.
    terdakwa, setelahmendapat informasi dari warga, ternyata terdakwa beralamat di SunletRT. 005 RW. 003, Dusun 02, Desa Kamot, Kecamatan Alor Timur laut,Kabupaten Alor, serta diketahui bahwa terdakwa masih berstatus lajang/belum terikat perkawinan dengan orang lain; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada waktu yang sudah tidakdapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan Desember 2015 berlanjutsampai dengan bulan Juli 2016 bertempat di rumah saksi AM yangberada di wilayah Nailang, RT. 09 RW. 05, Desa Waisika
    Bahwa hubungan badanlayaknya suami istri yang dilakukan berulangulang kali tersebutsemuanya dilakukan di rumah saksi AM yang berada di wilayah Nailang,RT. 09 RW. 05, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, KabupatenAlor ;halaman 18 dari 28 Putusan Nomor 1/Pid.B/2018/PN Klb Bahwa benar Adapun hubungan badan tersebut dilakukandengan cara terdakwa dan saksi masuk kedalam kamar milik saksisetelah berada di dalam kamar terdakwa dan saksi AM berbaring ditempat tidur lalu saling bertatapan dan berciuman
    Bahwa hubungan badanlayaknya suami istri yang dilakukan berulangulang kali tersebut Semuanyadilakukan di rumah saksi AM yang berada di wilayah Nailang, RT. 09 RW. 05,Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Putus : 18-04-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 48/Pid.B/2016/PN Klb
Tanggal 18 April 2016 — - MELVIN FAMAI, dk
5213
  • AGRIPA LAUMAI;Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari Tahun 2016 sekitar jam10.00 Wita bertempat di halaman rumah saksi MARKUS FAMAI diPitingmi,Kampung Lama Desa Waisika Kec.
    AYUNAFIN MALFA;Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari Tahun 2016 sekitar jam10.00 Wita bertempat di halaman rumah saksi MARKUS FAMAI diPitingmi,Kampung Lama Desa Waisika Kec.
    MARKUS FAMAI;Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari Tahun 2016 sekitar jam10.00 Wita bertempat di halaman rumah saksi MARKUS FAMAI diPitingmi,Kampung Lama Desa Waisika Kec. Alor Timur Laut Kabupaten Alor, saksiHal. 10 dari 32 hal. Put.
    Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari Tahun 2016 sekitar jam10.00 Wita bertempat di halaman rumah saksi MARKUS FAMAI diPitingmi,Kampung Lama Desa Waisika Kec.
    No. 48/Pid.B/2016/PN.Kib.Terdakwa 2.Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 bulan Januari Tahun 2016 sekitar jam10.00 Wita bertempat di halaman rumah saksi MARKUS FAMAI diPitingmi,Kampung Lama Desa Waisika Kec.
Putus : 09-02-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 7/Pid.B/2017/PN.Klb
Tanggal 9 Februari 2017 — - JONI FATAKAI
2110
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : JONI FATAKAI Alias PANTER;Tempat Lahir : Nailang;Umur Atau Tanggal Lahir : 34 Tahun/ 14 April 1982;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Nailang, RT 12/RW 06, Dusun Ill, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten
    No.7/Pid.B/2017/PN.Klb.Bahwa ia terdakwa JONI FATAKAI alias PANTER pada hari Rabu tanggal28 September 2016 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan September 2016 atau setidaktidaknya padawakiu tertentu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Kios HADIN miliksaksi RAMINA BOLI yang berada di wilayah Nailang, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan
    EDUARD SIMON KAMESA;Bahwa saksi korban Nelson Orlis Kamesa menerangkan dalam keadaansehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan memberikanketerangan yang sebenarbenarnya;Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nelson OrlisKamesa saksi yaitu terdakwa Joni Fatakai Alias Panter;Bahwa kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 28September 2016 sekitar pukul 12.00 wita, bertempat di kios Hadin miliksaksi Ramina Boli yang berada di wilayah Nailang, Desa Waisika
    Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 28 September 2016sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Kios Hadin milik saksi Ramina Boliyang berada di wilayah Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut,Kabupaten Alor. Bahwa awalnya terdakwa belanja di kios Hadin di Nailang, terdakwabertemu dengan saksi korban Nelson Orlis Kamesa lalu terdakwa bertanyaNelson lu ini kapan baru bisa tobat ?
    SOESILO) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa maupun barang bukti serta hasil visum et repertum serta saksi yangmeringankan bagi diri terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lain,dipersidangan telah ditemukan faktafakta sebagai berikut;Menimbang bahwa terdakwa Joni Fatakai Alias Panter pada hari Rabu tanggal 28September 2016 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Kios Hadin milik saksiRamina Boli yang berada di wilayah Nailang, Desa Waisika, Kecamatan
Putus : 17-12-2015 — Upload : 08-02-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 114/Pid.B/2015/PN Klb
Tanggal 17 Desember 2015 — - FIKTOR PALTI LAHFA
4710
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : FIKTOR PALTI LAHFA Alias PALTI;Tempat lahir : Bukapiting;Umur/tanggal lahir : 35 Tahun /01 Maret 1979;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Bukapiting, RT 02 / RW 01, Dusun Il,Desa Waisika, Kecamatan Alor
    PERKARA : PDM 47/ K.BAHI/ 11/ 2015, tertanggal 20 November2015, yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015dengan uraian dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa FIKTOR PALTI LAHFA alias PALTI pada hari Kamistanggal 21 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktutertentu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di simpang empat jalan rayaBukapiting yang berada dalam wilayah Desa Waisika
    Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitarpukul 17.00 WITA, bertempat di simpang empat jalan raya Bukapiting yangberada dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, KabupatenAlor.
    No.114Pid.B/2015/PN.Klb.Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungandengan kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap saksi korbanMARTEN PADAMANI;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di simpang empat jalan rayaBukapiting yang berada dalam wilayah Desa Waisika, Kecamatan AlorTimur Laut, Kabupaten Alor;Bahwa terdakwa sendiri yang memukul saksi korban;Bahwa alasan terdakwa memukul saksi korban yakni ketika sdraLAMBERTUS
Register : 13-09-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 14-03-2019
Putusan PA KALABAHI Nomor 46/Pdt.G/2016/PA.Klb
Tanggal 24 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1511
  • PUTUSANNomor 0046/Pdt.G/2016/PA.KlbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kalabahi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara cerai talak yang diajukan oleh :Pemohon, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan wiraswasta,tempat tinggal di Bukapiting, RT 13, RW 06, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 35 tahun
    , agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumahtangga, tempat tinggal dahulu di Bukapiting, RT 13, RW 06,Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor,sekarang tidak diketahui alamtnya yang pasti di seluruh wilayahRepublik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Termohon;Pengadilan Agama terSeDUt; n enn nnn nnn nemo ne nnn nn nnnn nn nc nc ncnenTelah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini; Telah mendengar keterangan Pemohon serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang
    Yakoba Luase binti Naftali Luase, umur 47 tahun, agama Kristen, pekerjaantani, tempat tinggal di Bukapiting, RT 13 RW 06, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor, disebut Saksi I, memberi keterangan sebagaiDer ikUt: 22222 2 n nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nee ne= Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon maupunT@rMOl ON) $222 nena nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nner neeew Bahwa Saksi adalah tetangga Pemohon dan Termohon di Bukapiting;Bahwa Saksi
    Seftiana Melimau binti Jonathan Malimau, umur 27 tahun, agama Kristen,pekerjaan tani, tempat tinggal di Bukapiting, RT 13 RW 06, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, disebut Saksi Il, memberiketerangan sebagai berikut;n Bahwa Saksi tidak memiliki hubungan keluarga baik dengan Pemohonmaupun Termohon) 722 noone nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn Bahwa Saksi bertetanggan dengan Pemohon dan Termohon di Bukapiting; Bahwa Pemohon selaku suami Termohon setahu Saksi seharihari bekerjasebagai pebisnis
    dan kewajiban masingmasingsebagai Ssuami isteri termasuk kewajiban Termohon sebagai isteri untuk melayaniPemohon sebagai suami, sehingga dapat disimpulkan bahwa Termohon telahmelalaikan kewajiban sebagai isteri (NUSYUZ);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadapat diuraikan faktafakta sebagai berikut:w Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang menikah padatanggal 26 April 2003;wnnnn Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama diBukapiting, Desa Waisika
Register : 29-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN Klb
Tanggal 23 September 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Tergugat:
Beti Esi Mautakai
8926
  • Tanah dan bangunan rumah tinggal Tergugat / Debitur yang terletak diBukapiting, RT.013/ RW.006, Desa, Desa Kelurahan Waisika, Kec. AlorTimur Laut, Kabupaten Alor. Ataupun aset tanah dan bangunan lainnyamilik Tergugat / Debitur ;2.
    Dan selanjutnyaberkenan memutus dengan amar sebagai berikut :1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)terhadap tanah dan bangunan rumah yang yang terletak di Bukapiting,Halaman 3 dari 8 Putusan Akta Perdamian Nomor 11/Padt.G.S/2019/PN KIbRT.013/ RW.006, Desa, Desa Kelurahan Waisika, Kec. Alor Timur Laut,Kabupaten Alor.
    Beti Esi Mautakai, lahir di Nailang, 08021984 pemegang kartu tandapenduduk No. 5305084802840003, bertempat tinggal di Bukapiting,RT.013/ RW,.006 Desa/Kelurahan Waisika Kec. Alor Timur Laut,Kabupaten Alor, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA/ DEBITUR.Selanjutnya secara bersamasama PIHAKPERTAMA / BANK dan PIHAKKEDUA/ DEBITUR disebut PARA PIHAK.PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu hal hal sebagai berikut :1.
Register : 08-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 31/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H.
Terdakwa:
1.Sakarias Kawangko Alias Porto
2.Imanuel Kawangko Alias Ima
3.Apsalom Petrus Mauko Alias Potas
7415
  • janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan ini karena ada kejadian ParaTerdakwa melakukan pengeroyokan kepada Saksi; Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Saksi adalahterdakwa Sakarias Kawangko alias Porto, terdakwa II Imanuel Kawangkoalias Ima dan terdakwa III Apsalom Petrus Mauko alias Potas; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 6 November 2020sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di dalam rumah Saksi yang beralamatdi Bukapiting RT 08, RW 04 Desa Waisika
    alias Porto menjawabkenapa Saya punya senang mendengar jawaban tersebut Saksi merasajengkel sehingga Saksi memukulnya menggunakan kepalan tangan kanansebanyak satu kali mengenai kepalanya, setelah itu Saksi langsungkembali kerumah Saksi karena ibadat rumah tangga dirumah Saksi segeradimulai, setelah kebaktian ibadat rumah tangga, terdakwa SakariasKawangko alias Porto kembali lagi melewati depan rumah Saksimenggunakan sepeda motor knalpot racing dan petugas yang memimpinibadah dan ketua RT 08 Desa Waisika
    Setelah kebaktian ibadat rumah tangga,terdakwa Sakarias Kawangko alias Porto kembali lagi melewati depanrumah Saksi menggunakan sepeda motor knalpot racing dan petugasyang memimpin ibadah dan ketua RT 08 Desa Waisika atas nama BudiYosep Lahmal sempat menegur dia namun dia terus berjalan; Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 sekitar pukul16.00 WITA Saksi bersama Saksi Korban berada di Kalabahi dan SaksiKorban mendapat telepon dari anak kandung Saksi atas nama MariaSafitri Mauko katanya Bapak
    maaf dari Para Terdakwa dan sayasudah upayakan untuk berdamai namun Para Terdakwa tidak datang; Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan Saksi benar semua;Menimbang, bahwa terdakwa Sakarias Kawangko alias Porto dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Jumat tanggal 6 November2020 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di dalam rumah Saksi Korbanyang beralamat di Bukapiting RT 08, RW 04 Desa Waisika
    karena di lempar dengan batu oleh Saksi Korban; Bahwa Saat itu ada istri Saksi korban serta anak perempuannya; Bahwa terdakwa Sakarias Kawangko alias Porto merasa menyesaldan merasa bersalah;Menimbang, bahwa terdakwa II Imanuel Kawangko alias Ima dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa pengeroyokan terjadi pada hari Jumat tanggal 6 November2020 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di dalam rumah Saksi Korbanyang beralamat di Bukapiting RT 08, RW 04 Desa Waisika
Putus : 12-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN KALABAHI Nomor 57/Pid.B/2012/PN.KLB
Tanggal 12 Juni 2012 — - OSIAS MALLAU, DKK
238
  • ;OSIAS MALLAU alias ISO ; 25 Tahun/12 Oktober 1986 ; Indonesia ;Pumai Rt. 18 Dusun IV, Desa Waisika, Kecamatan AlorTimur Laut, Kabupaten Alor; SD (tidak tamat);: YOSUA FAMANEY alias YEMPA ; 24 tahun/02 September 1987. ; Indonesia ;Pumai Rt. 18 Rw. 09 Dusun IV, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. ; SMP (tidak tamat).; : SOLEMAN MAIMAU alias SOMAL ; 22 tahun/ 08 September 1989. ; Indonesia ;Pumai Rt. 18 Rw. 09 Dusun IV, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.;
    ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Pumai Rt. 19 Rw. 09, Dusun IV, Desa Waisika,Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. ; Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Petani.
Register : 22-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal 22 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZAID MUTTAQIN MOH. RENGA
Terdakwa:
NESRIEL RUBEN MAITANG alias ONAR
379
  • C/2019/PN.KIbCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Kalabahiyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan acara pemeriksaanCepat pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019, dalam perkara terdakwa ;NASRIEL RUBEN MAITANG ALIAS ONAR ; Umur, 39 tahun, jenis kelaminLakilaki, Suku/kebangsaaan Alor/Indonesia, Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Tani, Alamat Bukapiting, Rt.08,Rw.04, Desa Waisika, KecamatanAlor Timur Laut, Kabupaten Alor ;SUSUNAN PERSIDANGAN: MADE GEDE KARIANA,