Ditemukan 4 data
59 — 17
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Suharmin Alwi bin La Usaha) dengan Pemohon II (Desi binti La Hasina) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2014 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Waiworo, Propinsi Irian Jaya; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna; 4.
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2014 Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di distrik Waiworo wilayah hukum KantorUrusan Agama Kecamatan (KUA) Waiworo Provinsi lrian Jaya;Halaman dari 9 halaman penetapan Nomor 0340/Pdt.P/2018/PA.RhBahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka dalam usia19 tahun, dan Pemohon Il berstatus Perawan dalam usia 23 tahun, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Paman dari iobu yang telah mendapatkanperintah dari Orang tua Pemohon
II, dan dua orang saksi yang bernama: SaksiNikah 1 dan Saksi Nikah 2 dengan mas kawin berupa 10 Boka 10 suku adatMuna Tunai, dengan dinikahkan oleh Imam Disrik Waiworo;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syaratdan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurutketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa dari pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai2
karena petugas yang dimintakan bantuan oleh pemohon ternyatalalai tidak mendaftarkan pernikahan Pemohon kepada KUA yang berwenangsementara Pemohon dan Pemohon II membutuhkan pengesahan Nikahuntuk kepentingan kepastian hukum dan kepentingan hukum lainnyaBahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan permohonan ini kepadaMajelis Hakim untuk menetapkan sahnya perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon Il yang terjadi pada tanggal 06 Juli 2014 di Distrik WaiworoWilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Waiworo
Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan PemohonIl yang dilangsungkan pada tanggal 06 Juli 2014 di Distrik Waiworo Wilayahhukum Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Waiworo Propinsi IrianJaya;3.
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pemohon 1) dengan Pemohon Il(Pemohon 2) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2014 di wilayah HukumKantor Urusan Agama Kecamatan Waiworo, Propinsi Irian Jaya;Halaman 7 dari 9 halaman penetapan Nomor 0340/Pdt.P/2018/PA.Rh3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Putih,Kabupaten Muna;4.
9 — 6
Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan permohonanini kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sahnya perkawinanantara Pemohon dengan Pemohon II yang terjadi pada tanggal 15Maret 2015 di Desa Wawesa Wilayah hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan (KUA) Waiworo Batalaiworu;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agarKetua Pengadilan Agama Raha memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Hal. 2 dari 10 Hal.
14 — 7
Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Termohon tinggal bersama dirumah Kontrakan di Entrop, selama 2 tahun, kemudian Pemohon pindahtempat tinggal bersama di Jalan Waiworo Belakang Pasar Youtefa, DistrikAbepura Kota Jayapura, sebagai tempat tinggal terakhir.3. Bahwa selama ikatan pernikahan Pemohon dengan Termohon belumkaruniai anak.4.
22 — 12
Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama sebagaisuamiistri dengan bertempat tinggal dikediaman orang tua Tergugat diDesa Warambe kurang lebih 2 bulan, selanjutnya pindah dan tinggal dirumah koskosan di Kelurahan Waiworo, kota Jayapura, selama kurang lebih3 tahun, selanjutnya pindah dan tinggal di kKediaman keluarga Penggugat diJalan baru, Kota Sorong, Sebagai tempat kediaman bersama terakhir;.