Ditemukan 10 data
27 — 18
Pasri binti Wajeri Cs.
PASRI binti WAJERI, umur tahun,agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di RT. 06, RW. O01, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen,Kabupaten Malang, semula Tergugat I,sekarang Terbanding I, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat I /Terbanding I ;2. MATSUDI bin KASMAN, umur tahun,agama Islam, pekerjaan Tani, bertempattinggal di RT. 06, RW.
NGASEMIN bin WAJERI, umur tahun,agama Islam, pekerjaan Tani, dahulubertempat tinggal di RT. 06, RW.
KATRINA DIMARA
Terdakwa:
PILIS DAAM
26 — 16
Menetapkan barang bukti berupa :
melakukan Tindak Pidana PENCURIANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana JoPerma Nomor 2 tahun 2012 sebagaimana dalam Dakwaan KETIGAJaksa Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PILIS DAAM dengan pidanapenjara selama 2 (Dua) bulan dikurangai masa penahanan selamaterdakwa berada di dalam tahanan;Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit Keyboard merk Yamaha PSRS775 warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban DOMINGGUS WAJERI
Teluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya didalam Gereja GPDI Bukit Hermon atau setidaktidaknya pada suatu waktulain di bulan September 2019 atau setidaktidaknya suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatuberupa 1 (satu) unit Keyboard Yamaha PSRS775 warna hitam dengan caramerusak (mencongkel) pintu Samping gereja, yang mana barang tersebutseluruhnya kepunyaan saksi korban Dominggus Wajeri
sekitar pukul00.00 Wit bertempat di Jalan Trans Waigeo (Batu Merah) Distrik TelukMayalibit, Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di dalam Gereja GPDI BukitHermon atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain di bulan September2019 atau setidaktidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) unit KeyboardYamaha PSRS775 warna Hitam yang seluruhnya kepunyaan saksi korbanDominggus Wajeri
Saksi Dominggus Wajeri, berjanji pada pokoknya menerangkan: Bahwa Terdakwa Pilis Daam mengambil 1 (satu) unit Keyboard diGereja GPDI Bukit Hermon, Jalan Trans Waigeo (Batu Merah), DistrikTeluk Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat pada hari Jumat (dini hari),tanggal 27 September 2019 pukul 00.00 Wit; Bahwa saksi baru tahu pada hari Jumat, tanggal 27 September 2019pukul 10.00 Wit setelah ditelpon oleh saudari Heni Daam; Bahwa Terdakwa Pilis Daam merusak/membongkar pintu sampingGereja GPDI Bukit Hermon;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Keyboard merk Yamaha PSRS775;Dikembalikan kepada Gereja GPDI Bukit Hermon melalui saudaraDominggus Wajeri; 1 (Satu) bilan Parang bergagang warna Hitam;Dimusnahkan;6.