Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 239/Pid.B/2016/PN Kln
Tanggal 5 Januari 2017 — 1.MARYADI Als KOTES bin TUKIJO 2.SRI HARYANTO Als PRAMBON Bin NARTO WAKIDIO
452
  • 1.MARYADI Als KOTES bin TUKIJO2.SRI HARYANTO Als PRAMBON Bin NARTO WAKIDIO
    Dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atasnama terdakwa GIHARTO ;Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah memperhatikan permohonan para terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman karena para terdakwa telah menyesali perobuatannyadan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwadengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :PRAMBON Bin NARTO WAKIDIO
    terdakwa Sri Haryantotelah bermain sebanyak 10 kali permainan dengan peran sebagai peserta danbandarnya adalah saksi GihartoHalaman 4 dari 17 Putusan No.239/Pid.B/2016/PN.KiIn Bahwa para terdakwa bermain judi dadu tersebut tidak dengan ijin dari yangberwenang dan bertujuan sebagai pencaharian ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303ayat (1) ke3 Kitab Undangundang Hukum Pidana;ATAUKEDUABahwa terdakwa MARYADI Als KOTES,dan terdakwa SRI HARYANTO AlsPRAMBON Bin NARTO WAKIDIO
Putus : 11-06-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor PUT/ 04 - K/PM II-11/AD/ I /2015
Tanggal 11 Juni 2015 — TRI HARYONO PELTU PURN. NRP.554238
5339
  • sehinggadalam laporan pertangungjawaban pengurus tutup buku tidak sesuai dengandata yang sebenarnya, seluruh anggota koperasi yang dipakai namanyaberjumlah 92 (80embilan puluh dua) orang dan daftar piutang baik yangtertulis di buku RAT maupun di buku nyata perorangan dapat dilihat diLaporan Pemeriksaan Piutang USP Primkop Kartika B10 Medari, adapunanggota yang ditumpangi namanya per 31 Desember 2012 antara lain:8181 PIUTANG PRIMKOP B10 NO NAMA PANGKAT TERTULIS NYATA PER SELISIHDALAM ORANGBUKU1 2 3 4 5 61 Wakidio