Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 9/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Tanggal 15 Agustus 2016 — WALDJONO, S.IP
5124
  • WALDJONO, S.IP
    PUTUSANNomor 9/Pid.SusTPK/2016/PT YYKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi dalamtingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : WALDJONO, S.IP ;Tempat lahir : Sleman ;Umur atau tanggal lahir: 64 tahun / 15 Juni 1951 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Nyangkringan, Sendangrejo
    NO.: Pidsus /Slmn/04/2016 tanggal 19 April 2016 sebagai berikut :PERTAMA :PRIMAIR :Bahwa terdakwa WALDJONO, S.IP selaku Kepala Desa SendangrejoKec. Minggir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No.485/Kep.
    Pasal 64 ayat(1) KUHP;SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa WALDJONO, S.IP selaku Kepala Desa SendangrejoKec. Minggir yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sleman No.485/Kep.
    KDH/A/2007 tanggal 5 November 2007 tentang PengesahanSaudara WALDJONO, SIP sebagai Kepala Desa Sendangrejo Kec.Minggir masa jabatan 2007 2013;Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72tahun 2005 tentang Desa, sebagai Kepala Desa Sendangrejo,Terdakwa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,pembangunan, dan kemasyarakatan.
    Pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALDJONO, SIP dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair kurunganpengganti denda selama 4 (empat) bulan; Membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 254.560.312.
Putus : 14-08-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 14 Agustus 2019 — WALDJONO, S.IP
12880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WALDJONO, S.IP
    PUTUSANNomor 239 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : WALDJONO, S.IP;Tempat Lahir : Sleman;Umur/Tanggal Lahir : 64 tahun/15 Juni 1951;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Nyangkringan, Sendangrejo RT 6/RW 7Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta;Agama : Islam;Pekerjaan :
    Kedua : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 Ayat (1) KUHP;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSleman tanggal 2 Juni 2016 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP., bersalan melakukan tindakpidana Korupsi secara berlanjut
    sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPsebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALDJONO, S.IP. denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun
    Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana WALDJONO, S.IP., tersebut;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 239 PK/Pid.Sus/20192. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebuttetap berlaku;3.
Putus : 04-02-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 4 Februari 2019 — M. ARSYAD MANRO’NYO bin MANRO’NYO
12397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 239 PK/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : WALDJONO, S.IP;Tempat Lahir : Sleman;Umur/Tanggal Lahir : 64 tahun/15 Juni 1951;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Nyangkringan, Sendangrejo RT 6/RW 7Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta;Agama : Islam;Pekerjaan :
    Kedua : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 Ayat (1) KUHP;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSleman tanggal 2 Juni 2016 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP., bersalan melakukan tindakpidana Korupsi secara berlanjut
    sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPsebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALDJONO, S.IP. denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun
    Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP. terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidanadenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana WALDJONO, S.IP., tersebut;Halaman 10 dari 11 halaman Putusan Nomor 239 PK/Pid.Sus/20192. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebuttetap berlaku;3.
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-06-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN YYK
Tanggal 10 Juni 2016 —
580
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;-- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut;-------------- Menyatakan Terdakwa WALDJONO, S.IP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair;------------------------------------------