Ditemukan 1 data
45 — 2
Menyatakan Terdakwa WALGINOF Bin JAMAL AHMAD Alias EGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALGINOF Bin JAMAL AHMAD Alias EGI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Walginof Bin Jamal Ahmad alias Egi