Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1024/Pid.Sus/2014/PN.Pbr
Tanggal 9 Desember 2014 — Walginof Bin Jamal Ahmad alias Egi
452
  • Menyatakan Terdakwa WALGINOF Bin JAMAL AHMAD Alias EGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WALGINOF Bin JAMAL AHMAD Alias EGI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    Walginof Bin Jamal Ahmad alias Egi