Ditemukan 13 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 11-03-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 10/Pdt.P/2020/PN Amp
Tanggal 4 Maret 2020 — Pemohon:
1.Dewa Gede Sekar.
2.Desak Gede Ngurah
2816
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;---------------------
    2. Memberi ijin kepada keponakan para pemohon yang bernama Desak Gede Ayu Kartini untuk diberikan ijin atau dispensasi melangsungkan perkawinan dengan Dewa Gede Keneh ,yang lahir di Waliang pada tanggal : 07 01 1985,( anak dari pasangan Dewa Ketut Dabdab dengan Desak Ketut Ranggi) keduanya
    beralamat di Banjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali;----------------------------------------
  • Membebankan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 146.000,- ( seratus empat puluh enam ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------

    ., , umur 46 tahun, lahir di Waliang pada tanggal 1 Juli 1974,agama Hindu, pekerjaan Petani, alamat Bnajar DinasWaliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, KabupatenKarangasem, Provinsi Bali,DAN2. DESAK GEDE NGURAH, umur 43 tahun, lahir di Waliang pada tanggal 1 Juli 1977,agama Hindu, pekerjaan Petani, alamat Banjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, KabupatenKaranagsem, Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut sebagaiSetelah membaca :1. Penetapan An.
    P/2020/PN AmpNama Desak Gede Ayu Kartini.Umur 18 TahunTempat / tgl lahir Waliang, 0112 2002Agama HinduPendidikan SD ( tidak tamat )Pekerjaan Tidak bekerjaTempat kediaman diDengan suaminya :Banjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan.Abang, Kabupaten Karangasem, Provensi BaliNama Dewa Gede KenehUmur 35 TahunTempat / tgl lahir Waliang, 07 01 1985Agama HinduPendidikan SDPekerjaan PetaniTempat kediaman diBanjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan.Abang, Kabupaten Karangasem, Provensi BaliSelanjutnya
    Desak GedeAyu kartini ) sebagai anaknya.Bahwa keponakan pemohon yang bernama Desak Gede Ayu kartini, telahmenjalin hubungan dengan seorang laki laki pilihan yang bernama : Dewa GedeKeneh yang lahir di waliang pada tanggal : 07 01 1985, anak dari pasanganDewa Ketut Dabdab dengan Desak Ketut Ranggi, kKeduanya beralamat di BanjarDinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten KarangasemProvensi Bali.Bahwa keponakan pemohon yang bernama Desak Gede Ayu Kartini tersebutsekarang telah hamil muda dengan
    Memberikan ijin kepada keponakan para pemohon bernama Desak Gede AyuKartini, Untuk diberikan ijin atau dispensasi melangsungkan perkawinan denganDewa Gede Keneh ,yang lahir di waliang pada tanggal : 07 01 1985, anak daripasangan Dewa Ketut Dabdab dengan Desak Ketut Ranggi, kKeduanya beralamatdi Banjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, KabupatenKarangasem Provensi Bali4.
    Memberi ijin kepada keponakan para pemohon yang bernama Desak GedeAyu Kartini untuk diberikan ijin atau dispensasi melangsungkan perkawinandengan Dewa Gede Keneh yang lahir di Waliang pada tanggal : 07 01 1985,( anak dari pasangan Dewa Ketut Dabdab dengan Desak Ketut Ranggji)keduanya beralamat di Banjar Dinas Waliang, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali;3.
Register : 24-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1113/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
83
  • (Daming bin Tike) dengan Pemohon (Wasang binti Mide) yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 1979 di Dusun Waliang, Desa Bune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00 ( seratus enam puluh enam ribu ).

    PENETAPANNomor 1113/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Daming bin Tike, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekeraan petani, bertempat tinggal di Dusun Waliang Desa Bune,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Wasang binti Mide, umur 57 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekeryaan
    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 10September 1979 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng,Kabupaten Bone, dinikahkan oleh imam setempat yang bernama H. Nurdindan yang menjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama Midedan disaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Mannawing danJemma, dengan mahar berupa sawah 1 (satu) Petak.Hal. 1 dari 112. Bahwa pada waktu menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan.3.
    Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, telahdikaruniai 2 orang anak, bernama:a. Hamzah umur 36 tahunb. Ramli umur 30 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Daming bin Tike) denganPemohon Il (Wasang binti Mide) yang dilaksanakan pada tanggal 10September 1979 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng,Kabupaten Bone.3.
Register : 24-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1110/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon 1 (Udding bin Hamma) dengan Pemohon II (Darma binti Tahire) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2012 di Dusun Waliang, Desa Bune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 166.000,00 ( seratus enam puluh enam ribu ).

    PENETAPANNomor 1110/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Udding bin Hamma, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Waliang Desa Bune,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Darma binti Tahire, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan
    Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, belumdikaruniai anak5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Udding bin Hamma) denganPemohon II (Darma binti Tahire) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli2012 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.3.
    Bahwa Pemohon telah menikah secara agama Islam dengan Pemohon IIyang dilangsungkan pada tanggal 07 Juli 2012 di Dusun Waliang Desa Bune,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone;2. Bahwa Pemohon dan Pemohon II dinikahkan oleh imam setempat,bernama H. Nurdin, di depan Wali bernama Tahire dengan mahar sawah 1(satu) Petak dan disaksikan oleh 2 orang saksi, Pemohon dan Pemohon IIhidup rukun hingga sekarang ini dan belum dikaruniai anak;Hal. 6 dari 103.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Udding bin Hamma) denganPemohon II (Darma binti Tahire) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2012di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.3.
Register : 02-09-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 56/Pid.B/2015/PN.Amp
Tanggal 21 Oktober 2015 — - DESAK GEDE SASIH
8738
  • Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 56/Pid.B/2015/PN.Amp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amlapura yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1 Nama lengkap: DESAK GEDE SASIH ;2 Tempat lahir : Waliang ;3 Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 1 Juli 1978 ;4 Jenis kelamin : Perempuan ;5 Kebangsaan : Indonesia ;6 Tempat tinggal : Banjar Dinas Waliang, Desa Tiyingtali,Kecamatan Abang, Kabupaten
    Dinas Waliang, Desa Abang, Kec. Abang, Kab.Karangasem;Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 21.00 wita saksitiba di rumah orang tua saksi di Br. Dinas Waliang, Desa Abang, Kec.Abang, Kab. Karangasem lalu saksi bermaksud mencari makan berupaSarimi ke warung kakak ipar saksi an.
    Setelah terdakwa terjatuh lalu saksitangkap dan saksi bawa ke Kepala Dusun Waliang an.
    Setelah saksimengorek keterangan dari terdakwa ketika di Balai Banjar Waliang dihadapan Kadus, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengaku salah danmeminta maaf atas perbuatannya dan mengakui sebelumnya pernahmelakukan hubungan perzinahan dengan DESAK GEDE SASIHsebanyak 4 (empat) kali.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;3.
    sebagai berikut, padaHari Rabu, tanggal 29 April 2015 pukul 22.00 wita pada saat saksi sedangberada di rumahya, saksi mendapat sms dari terdakwa untuk diminta datangke warungnya di Dsn/ Br Dinas Waliang.
Register : 24-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1108/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
115
  • PENETAPANNomor 1108/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Erwin bin Bandu, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Waliang Desa Bune,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Isa binti Hansi, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanurusan
    rumah tangga, bertempat tinggal di Dusun Waliang DesaBune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksidi muka sidang.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 24 April 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Watampone Nomor 1108/Pdt.P/2018/PA.Wtp mengemukakan halhalsebagai berikut :1.
    Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, telahdikaruniai seorang anak, bernama Haslindah umur 15 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    sawah 1 (satu) Petak; Bahwa Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatusperawan sewaktu keduanya menikah; Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluargadan tidak pernah sesusuan; Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syar,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat;= Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Waliang
    Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syar,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat;= Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Waliang Desa Bune, KecematanLibureng, Kabupaten Bone;= Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai telah dikaruniaiseorang anak, bernama Haslindah umur 15 tahun: Bahwa sejak menikah sampai
Register : 24-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1121/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
83
  • Basri) yang dilaksanakan pada tanggal 04 April 2004 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).
  • PENETAPANNomor 1121/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Rajiman bin Katong, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekeraan petani, bertempat tinggal di Dusun Waliang Desa Bune,Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.Nurhaeda binti H.
    Bahwa Pemohon telah menikah dengan Pemohon Il pada tanggal 04April 2004 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, KabupatenBone, dinikahkan oleh imam setempat yang bernama H. Nurdin dan yangmenjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II yang bernama H. Basri dandisaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Abd. Rahim danAkbar, dengan mahar berupa sawah 1 (satu) Petak.Hal. 1 dari 112. Bahwa pada waktu menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon IIberstatus perawan.3.
    Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, Kabupaten Bone, telahdikaruniai Seorang anak, bernama Yudiono umur 13 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    Basri) yang dilaksanakan pada tanggal 04April 2004 di Dusun Waliang Desa Bune, Kecematan Libureng, KabupatenBone.3.
    Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syar,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Waliang Desa Bune, KecematanLibureng, Kabupaten Bone;.
Register : 02-09-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Amp
Tanggal 21 Oktober 2015 — - I WAYAN SUARDIKA
7633
  • Dinas Waliang, Desa Abang, Kec. Abang, Kab.Karangasem;Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 21.00 wita saksitiba di rumah orang tua saksi di Br. Dinas Waliang, Desa Abang, Kec.Abang, Kab. Karangasem lalu saksi bermaksud mencari makan berupaSarimi ke warung kakak ipar saksi an.
    Setelah terdakwa terjatuh lalu saksitangkap dan saksi bawa ke Kepala Dusun Waliang an.
    Setelah saksimengorek keterangan dari terdakwa ketika di Balai Banjar Waliang dihadapan Kadus, terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengaku salah danmeminta maaf atas perbuatannya dan mengakui sebelumnya pernahmelakukan hubungan perzinahan dengan DESAK GEDE SASIHsebanyak 4 (empat) kali.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;3.
    Dinas Waliang, Desa Ababi,Kec. Abang, Kab. Karangasem;Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekira pukul 22.00 witasaat itu saksi mengirim SMS kepada terdakwa dan menyuruhnya untukke warung saya yang ada di di Dsn./Br. Dinas Waliang, Desa Ababi, Kec.Abang, Kab.
    Dinas Waliang, Desa Abang, Kec. Abang, Kab.Karangasem;= Bahwa awalnya terdakwa di SMS oleh saksi DESAK GEDE SASIH disuruh kewarungnya, maka terdakwa mengiyakan dan pergi kesana.
Register : 24-04-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 10-02-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1077/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 15 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • PENETAPANNomor 1077/Pdt.P/2018/PA.WtpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh :Trisaldi bin Arafai, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Dusun Waliang, Desa Bune,Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, sebagai Pemohon I.A. Sasnita Wulandari binti A.
    Sabir, umur 22 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SLTA, pekerjaan urusan rumah tangga, bertempat tinggal diDusun Waliang, Desa Bune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone,sebagai Pemohon Il.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksidi muka sidang.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il dengan suratpermohonannya tanggal 24 April 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Watampone Nomor
    Bahwa setelah menikah, Pemohon bersama Pemohon II tinggal bersamadi Dusun Waliang, Desa Bune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, telahdikaruniai seorang anak, bernama Muh. Aksa Pratama, umur 2 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6.
    berupa sawah 1 petak; Bahwa Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon II berstatusperawan sewaktu keduanya menikah; Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluargadan tidak pernah sesusuan; Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syarl,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Waliang
    Bahwa sepengetahuan saksi tidak terdapat halangan pernikahanantara Pemohon dengan Pemohon Il, baik halangan menurut syarl,maupun halangan menurut ketentuan hukum yang berlaku ataupunmenurut ketentuan adat istiadat setempat; Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon Il tinggal danmembina rumah tangga di Dusun Waliang, Desa Bune, KecamatanLibureng, Kabupaten Bone; Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai telah dikaruniaiseorang anak, bernama Muh.
Register : 08-04-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 281/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
121
  • dewasa, oleh karenanya Pemohonakan bertindak dan mewakili untuk melakukan perbuatan hukum untuk anakKevestel 101mMenimbang, bahwa dengan demikian maka untuk melindungikepentingan diri dan harta kekayaan dari seorang anak yang belum dewasa,maka anak tersebut harus berada di bawah penguasaan seorang wali,karena anak tersebut secara hukum dianggap belum dewasa, dan belumcakap bertindak di depan hukum, dan dianggap belum mampu untukmengurus diri Sendiri maupun hartanya, untuk itu perlu ditunjuk seorang waliang
Register : 27-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PA LUMAJANG Nomor 630/Pdt.P/2018/PA.Lmj
Tanggal 19 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
140
  • dewasa, oleh karenanya Pemohon akan bertindak danmewakili untuk melakukan perbuatan hukum untuk anak tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka untuk melindungikepentingan diri dan harta kekayaan dari seorang anak yang belum dewasa,maka anak tersebut harus berada di bawah penguasaan seorang wali,karena anak tersebut secara hukum dianggap belum dewasa, dan belumcakap bertindak di depan hukum, dan dianggap belum mampu untuk mengurus diri Sendiri maupun hartanya, untuk itu perlu ditunjuk seorang waliang
Putus : 02-10-2006 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 47/Pdt.P/2006/PN Rap
Tanggal 2 Oktober 2006 — PERDATA - SUKINI
613
  • Yerbebenkan Dbisyea penetapan ini kepada rsebut, yaituuafkuasa waliang Dernams 3akorang*tua dari anak JOXO PRASTYOve taryono yangBukumhubungen sangku+ peutnyaretus empet puluh sembilan ribu rupiah) ;gariNegeri Sipil (PNS) pada SD.egeri o :Batu dengan NIP : 4000+JOKO PRASTYO +ersebut diatas, dengan memohon sebesar Rp.149,000.
Register : 24-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA WAIKABUBAK Nomor 17/Pdt.G/2018/PA.WKB
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7730
  • Hud Ahmad, Jalan Selekta, Kelurahan Waliang,Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, ProvinsiNusa Tenggara Timur, sebagai Penggugat;melawanA.Rafiq bin Abdurrahman, umur 37 tahun, Agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Wiraswasta (Toko Sepeda), bertempat tinggal di JalanPelabuhan Sape (Toko Sepeda depan Bank BIAS), Desa Oj Maci,Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar
Register : 08-12-2020 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1517/Pdt.G/2020/PA.Wtp
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7716
  • PUTUSANNomor 1517/Pdt.G/2020/PA.Wtp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Watampone yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara:PENGGUGAT, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTP,Pekerjaan tidak ada, tempat kediaman di Waliang, DesaBune, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone,selanjutnya disebut Penggugat Konvensi/ TergugatRekonvensiMelawanTERGUGAT