Ditemukan 3 data
10 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Harun Karim bin Haidar Karim) dan Pemohon II (Waluli Pagaya binti Jabar Pagaya) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2002 di Desa Gorua Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Utara Kabupaten Pulau Morotai; <
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan itsbat nikah terpadu Hakimmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Harun Karim bin Haidar Karim, Tanggal Lahir O07 Januari 1980 (umur 39tahun), Agama Islam, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Desa Gorua Selatan Kecamatan MorotaiUtara Kabupaten Pulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Waluli
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Harun Karim bin HaidarKarim) dan Pemohon Il (Waluli Pagaya binti Jabar Pagaya) yangdilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2002 di Desa Gorua Kecamatan MorotaiUtara Kabupaten Pulau Morotai;3. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Subsider:Mohon Penetapan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon dan PemohonI! hadir menghadap sendiri dalam persidangan, Hakim memeriksa asli kartuidentitas Pemohon dan Pemohon II berupa :a.
Surat Keterangan Penduduk atas nama Pemohon II (Waluli Pagaya)dengan NIK 8207045506800003 yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulau Morotai tanggal 15Oktober 2019;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon danPemohon Il yang substansinya tetap dipertahankan oleh Pemohon danPemohon II;Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan dua orang saksi yangtelah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:Halaman 3 / 11 Penetapan Nomor 250/Pdt.P/2019/PA.MORTBBusra
II tersebuttidak ternyata terhalangi keabsahannya berdasarkan hukum Islam dan UndangUndang Perkawinan, maka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan' pertimbangan tersebut makapermohonan lItsbat Nikah Pemohon dan Pemohon II telah berdasarkanhumum Pasal 7 ayat (8) huruf (e) sehingga dapat dikabulkan denganmenyatakan sah perkawinan Pemohon (Harun Karim bin Haidar Karim) danPemohon II (Waluli
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Harun Karim bin Haidar Karim)dan Pemohon II (Waluli Pagaya binti Jabar Pagaya) yang dilaksanakanpada tanggal 3 Mei 2002 di Desa Gorua Kecamatan Morotai UtaraKabupaten Pulau Morotal;3. Memerintahkan Pemohon ! dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai UtaraKabupaten Pulau Morotal;4.
39 — 8
G/2019/PA.Nla.Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan pemohonsebagai keponakan saksi, mengenal termohon bernama WaLuli, pemohon dan termohon adalah saumi isteri;Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon hidup bersamadan bertempat tinggal berpindah pindah terakhir di rumahorangtua termohon;Bahwa pada awalnya rumah tangga pemohon dan termohonrukun dan harmonis dan telah dikaruniai seorang anak yangbernama Iqbal Buton, anak tersebut dalam asuhan termohon;Bahwa sekitar awal tahun 2018, rumah
Saksi II, umur 62 tahun, agama Islam, dibawah supahnya saksi telahmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan pemohonsebagai anak kandung saksi, mengenal termohon bernama WaLuli, pemohon dan termohon adalah saumi isteri;Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon hidup bersama hal. 5 dari 14 halaman, Putusan, Nomor 65/Pdt.
1.Hj. SITI HADIDJA
2.SITTI DJUBAIDAH LATULUMAMINA
3.MASINDA LATULUMAMINA, SH
4.HARUN S LATULUMAMINA. SST, MTr.Kep
Tergugat:
1.ABDURAHMAN LATUMAPAYAHU
2.BURHAN LATUMAPAYAHU
3.PEMERINTAH NEGERI KASIEH
Turut Tergugat:
AISA LATUMAPAYAHU
168 — 112
oleh istrinyadan kemudian tidak terjadi perdamaian ;Bahwa kantor Desa di bangun di tanah yang dibeli dari masyarakat;Bahwa waktu saksi menjadi anggota LKMD tidak ada sengketa mengenaitanah;Bahwa LMD tidak ada mengantur bila ada sengketa diselesaikan olehmusyawarah desa;Bahwa saksi keluar dari Kasihe tahun 1970 1984 sebagai guru;Bahwa saat surat keputusan Desa Kasaihe tahun 1991 dibuat saat itusaksi tidak ada;Bahwa waktu itu 19871992 LKMD ketua Ahmadi Laputin, Wakil Ketuasaksi, Sekretaris Ahmad Waluli