Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FEBRI ANGGA WANANTORO als BREWOK bin AZIS ANGGARA
27 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaFEBRI ANGGA WANANTORO als BREWOK bin AZIS ANGGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanatanpa hak, membeli Narkotika golongan I bukan tanaman dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBRI ANGGA WANANTORO alias BREWOK bin AZIS ANGGARA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah
Terdakwa:
FEBRI ANGGA WANANTORO als BREWOK bin AZIS ANGGARA
18 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ardi Wanantoro bin Soejadi) kepada Penggugat (Pipin Lestari binti Sadiran);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah).