Ditemukan 1 data
59 — 36
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa tersebutMemperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Biak sehingga amar putusannya sebagai berikutMenjatuhkan pidana atas diri Terdakwa OKTOVIANUS WANARES alias OTIS tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahunMemerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahananMenguatkan putusan Pengadilan Negeri Biak tersebut untuk selebihnya
OKTOVIANUS WANARES alias OTIS