Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.Hasan Fanani Bin Sumantri
2.Wanasis Bin Rokim
39 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Hasan Fanani Bin Sumantri dan Terdakwa II Wanasis Bin Rokim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masingmasing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan
,MH
Terdakwa:
1.Hasan Fanani Bin Sumantri
2.Wanasis Bin Rokim
15 — 2
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan Talak Satu Bain Shugro Tergugat (Antonius Fajar Wanasis Bin Suhardi) terhadap Penggugat (Yayuk Wahyuni Binti Widarso);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 505.000 ,- (lima ratus lima ribu rupiah);