Ditemukan 1 data
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad Taufik Muharram bin Wandili) dan Pemohon II (Tiara Kusuma Amanda Putri binti Hariyanto) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2018 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar