Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 164/Pid.B/2017/PN Mnk
Tanggal 12 Desember 2017 — Penuntut Umum:
PETRA WONDA, SH
Terdakwa:
1.MAURITS WAMBRAUW
2.YANCE WANGKRI MANGGAPROW
4224
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan TerdakwaI Maurits Wambrauw dan Terdakwa II Yance Wangkri Manggaprow tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
    Penuntut Umum:
    PETRA WONDA, SH
    Terdakwa:
    1.MAURITS WAMBRAUW
    2.YANCE WANGKRI MANGGAPROW
    Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal17 Oktober 2017;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 10 Oktober2017 sampai dengan tanggal 8 November 2017;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari sejakTanggal 9 November 2017 sampai dengan Tanggal 7 Januari 2017;Terdakwa II:Nama lengkap : YANCE WANGKRI MANGGAPROW;Tempat lahir : Manokwarl;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/4 Januari 1990;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal
    yang terlingkar dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi MeliakyWaramui kembali ke tempat dimana Terdakwa ikat tersebut, setelah tiba ditempat saksi Meliaky Waramui menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantisaksi Meliaky carikan mobil jadi Terdakwa potong selanjutnya Terdakwa dengan saksi Meliaky berdua kembali ke rumah saksi Meliaky sekitar pukul16:00 Wit, sambil membicarakan mobil untuk muat daging sapi tersebut, danselanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan beberapa saat kemudianTerdakwa Il Yance Wangkri
    Kemudian Terdakwa pulang dan menemui Terdakwa Il Yance Wangkri Manggaprow danmengatakan kepada Terdakwa II bahwa ada sapi yang terlingkar dan akandipotong oleh Terdakwa I, Terdakwa II setelah mendapat informasi tersebutdari Terdakwa mengatakan iyo sudah.
    saudara Meliakydan Terdakwa II pergi ke hutan kelapa sawit untuk mengambil daging sapidan membawa ke kota Manokwari untuk dijual;Bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il tidak meminta ijin terlebin dahulukepada pemiliknya yang sah sebelum memotong hewan sapi tersebut;Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II menerangkan telah menjual daging sapitersebut seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada seseorangyang Terdakwa dan Terdakwa II tidak kenal di daerah jalan trikora wosiKabupaten Manokwari;Terdakwa II Yance Wangkri