Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 8 Juni 2020 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
WANIKUIN CHIENG Als YIEN
360
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Wanikuin Chieng als Yien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan

    CHIENG WANIKUIN ;
  • 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry MV MDM EXPRESS nomor 19121105870A dari Pasir Gudang Malaysia menuju Batam Centre tanggal 06 Desember 2019 An. WANIKUIN CHIENG Als YIEN ;
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe Galaxy S6 warna gold dengan simcard Digi nomor 1618101001780690 64 K A ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

  • 1 (satu) buah Passport Kewarganegaraan Malaysia nomor K50611003 An.
    WANIKUIN CHIENG ;

Dikembalikan kepada Terdakwa ;

6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
WANIKUIN CHIENG Als YIEN