Ditemukan 1 data
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
WANIKUIN CHIENG Als YIEN
36 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Wanikuin Chieng als Yien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
CHIENG WANIKUIN ;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry MV MDM EXPRESS nomor 19121105870A dari Pasir Gudang Malaysia menuju Batam Centre tanggal 06 Desember 2019 An. WANIKUIN CHIENG Als YIEN ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe Galaxy S6 warna gold dengan simcard Digi nomor 1618101001780690 64 K A ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) buah Passport Kewarganegaraan Malaysia nomor K50611003 An.
WANIKUIN CHIENG ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
WANIKUIN CHIENG Als YIEN