Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA MANNA Nomor 136/Pdt.P/2021/PA.Mna
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
97
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Wanisti binti Mirhan)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminyayang bernama (Eko Aprizal Akbar bin Budi Hartono);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).

    Bahwa, Pemohon ingin melaksanakan perikahan anak pemohonyang bernama WANISTI BINTI MIRHAN, dengan seorang Lakilaki yangHal. 1 dari 15 Hal. Penetapan No.136/Pat.P/2021/PA.Mnabernama EKO APRIZAL AKBAR BIN BUDI HARTONO, tempat tanggallahir, Penandingan, 13 April 1999 (22 tahun O02 bulan), Agama Islam,pendidikan tamat SLTA, pekerjaan Swasta, yang berasal dari DesaPenandingan, Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan;2.
    Bahwa, anak Pemohon yang bernama WANISTI BINTI MIRHAN baruberumur 17 tahun 09 bulan, sehingga menurut peraturan perundangundangan yang berlaku seorang perempuan pada umur tersebut belumboleh melaksanakan pernikahan;3. Bahwa, WANISTI BINTI MIRHAN telah meresahkan masyarakat.4.
    Bahwa, antara WANISTI BINTI MIRHAN dengan calon suaminyabernama EKO APRIZAL AKBAR BIN BUDI HARTONO tidak ada halanganuntuk melangsungkan pernikahan, baik karena hubungan nasab, hubunganperkawinan, maupun hubungan satu Ssusuan;5. Bahwa antara WANISTI BINTI MIRHAN dengan EKO APRIZALAKBAR BIN BUDI HARTONO punya keinginan untuk menikah dan punyapenghasilan yang cukup untuk membiayai rumah tangga;6.
    Bahwa anak para Pemohon yang bernama Wanisti binti Mirhan inginmenikah dengan seorang lakilaki yang bernama Eko Aprizal Akbar bin BudiHartono keduanya sudah menunjukkan keseriusan dan kesiapan mentaluntuk membentuk rumah tangga;Hal. 11 dari 15 Hal. Penetapan No.136/Pdt.P/2021/PA.Mna3. Bahwa para Pemohon datang ke pengadilan ini mau minta dispensasikawin untuk anak para Pemohon karena umur anak para Pemohonsekarang belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun sehingga ditolak olehKUA;4.
    Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama(Wanisti binti Mirhan) untuk melaksanakan pernikahan dengan calonsuaminya yang bernama (Eko Aprizal Akbar bin Budi Hartono);3.