Ditemukan 3 data
158 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bin WANJANI HOLIDI;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa WENDI LEOHERIAWAN, ST bin WANJANI HOLIDI selama 3 (tiga) tahun dikurangiselama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan dandenda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaranuang pengganti sebesar Rp6.060.592.228,79 (enam miliar enam puluhjuta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapanrupiah koma tujuh puluh sembilan sen)
Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin Wanjani Holidi tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin Wanjani Holididari Dakwaan Primair tersebut:3.
Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin Wanjani Holiditersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimanadalam dakwaan Subsidair;4.
Menghukum Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin Wanjani Holidi untukmembayar uang pengganti sejumlah Rp6.060.592.228,79 (enam miliarenam puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluhdelapan rupiah, koma tujuh puluh sembilan sen) dengan dikurangi denganmemperhitungkan uang yang telah dititipokan Terdakwa total sejumlahRp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah), sedangkansisanya sejumlah Rp4.660.592.228, 79 (empat miliar enam ratus enampuluh juta lima ratus sembilan
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jambi Nomor 43/Pid.SusTPK/2019/PN.Jmb tanggal20 Maret 2019, mengenai pidana dan pidana tambahan uang penggantiyang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin Wanjani Holiditidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. bin WanjaniHolidi dari
I Putu Eka Suyantha
Terdakwa:
WENDI LEO HERIAWAN, ST Bin WANJANI HOLIDI
111 — 60
Bin Wanjani Holidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST. Bin Wanjani Holidi dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST.
Bin Wanjani Holidi
tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST.
Bin Wanjani Holidi
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menghukum Terdakwa Wendi Leo Heriawan, ST.
Bin Wanjani Holidi
untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.6.060.592.228,79 (enam milyar enam puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah, koma tujuh puluh sembilan sen) dengan dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan Terdakwa total sejumlah Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp4.660.592.228,79 (empat milyar enam ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh duaPenuntut Umum:
I Putu Eka Suyantha
Terdakwa:
WENDI LEO HERIAWAN, ST Bin WANJANI HOLIDI
Hamid bin La Ati
Termohon:
Suryati binti Mansur
11 — 4
WANJANI LIA ARYANI BINTI BUJANG, Umur 27 tahun, Agama Islam,Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Tempat Tinggal diPerumahan Griya Hangtuah Permai, Blok L2, Kelurahan Pinang Kencana,Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinangg dan di bawahSsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:O Saksi adalah saudara sepupu Pemohon;O Saksi kenal dengan istri Termohon, yaitu bernamaSuryati;O Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suamiisteri yang menikah tahun 2012 di Batam;O Bahwa setelah menikah