Ditemukan 1 data
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
BAMBANG AKHIR PUJRA WANOPO Als BEMBENG Bin SUYANTO DINATA
48 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Akhir Pujra Wanopo als Bembeng Bin Suyanto Dinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Akhir Pujra Wanopo als Bembeng Bin Suyanto Dinata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus
Penuntut Umum:
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
BAMBANG AKHIR PUJRA WANOPO Als BEMBENG Bin SUYANTO DINATA