Ditemukan 1144 data
64 — 44
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 15
129 — 26
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 dari ketentuan UndangUndang hakTanggungan , Nomor : 4 tahun 1996 , para Tergugat memang berhak untukmelelang barangbarang tak bergerak yang telah diikat dengan hak tanggunganmilik Penggugat , sepanjang Penggugat selaku Debitur telah wanpretasi ataspinjaman Penggugat kepada Tergugat ;.
93 — 36
61 — 40
96 — 54
49 — 20
46 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 0
58 — 37
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
171 — 83
83 — 16
Terbanding/Penggugat : MOH. UMAR, SH
115 — 82
Adanya kesalahan dan kekeliruan pertimbangan Hukum dalam Eksepsi JudexFacti Pengadilan Negeri Mataram mengenai gugatan yang Abcuur libellumadanya tumpang tindih antara wanpretasi dan perbuatan melawan hukum,seharusnya perkara ini diselesaikan dengan gugatan sederhana karena nilaiyang menjadi alasan diajukannya gugatan dibawah Rp.500.000 Juta yangbersesuaian dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 sehingga menyebabkangugatan Terbanding Penggugat Kabur ( sumir/ abcuur libellum );Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi
perbedaan mengenai pengajuanEksepsi Kompetensi Relatib dengan Eksepsi lainya yaitu mestinya diajukanpada jawaban Pertama bersamasama jJawaban pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena pembanding semula Tergugat tidakmengajukan jawaban pada saat gugatan dibacakan dan langsung denganAcara pembuktian yang akhirnya sudah diputus oleh Pengadilan NegeriMataram sebagaimana dalam Putusan Nomor 96/Pdt.G/2021/PN.Mtr tanggal04 Agustus 2021;Menimbang, bahwa selain dari pertimbangan tersebut diatas bahwagugatan wanpretasi
Yudex Facti Pengadilan Negeri Mataram telah keliru dan salah dalampertimbangan Hukum memberikan pertimbangan yang tidak sempurna( Onvoldoende Gemotiveerd ) Khususnya dalam pertimbangan yang berkaitanHalaman 6 dari 10 hal.Put.Nomor 204/PDT/2021/PT: MTRdengan wanpretasi karena pertimbangan yang dilakukan oleh yudex Facti lebihkearah perbuatan melawan Hukum sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata danFakta persidangan Pembanding ( Pemohon Banding semula Tergugat yangmenyatakan melakukan wanpretasi adalah
tidak benar karena sudahmelaksanakan sepenuhnya apa yang menjadi kewajibannya kepada Terbanding( Termohon Banding ) semula Penggugat sebagaimana dalam perjanjian sewamenyewa yang dibuat dihadapan Notaris;Menimbang, bahwa memori Banding dari Pembanding semula Tergugattersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat perlu diketahuidan di Fahami yang dipermasalahkan didalam gugatanTerbanding semulaPenggugat adalah tentang adanya perbuatan wanpretasi yang dilakukan olehPembanding semula Tergugat
NURLAILA
Tergugat:
MUTMANNAH
30 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanpretasi);
- Menetapkan Hutang Pokok sejumlah Rp20,000,000,00-(Dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp20,000,000,00-(Dua puluh juta rupiah);
- Membebankan
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG GORONTALO
Tergugat:
ROWINS LALU
5 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanpretasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp259.160.306 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul yakni sebesar Rp229.500,00 (dua
BANK BRI CABANG WATANSOPPENG
Tergugat:
1.heryanto
2.lisnadiawaty
29 — 16
Mengadili
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanpretasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 16.990.002,00 ( enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua rupiah ) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah
63 — 35
Dalam gugatan apabila Penggugatmendalilkan adanya wanpretasi oleh Tergugat, maka Penggugat harusmembuktikan wanprestasi tersebut berdasarkan perjanjian antara Penggugatdengan Tengugat ; nn nn nnn2.
Dalil yang disampaikan Penggugat tersebut sangat tidak beralasankarena menurut hukum seorang dapat dianggap wanpretasi apabila tidakmemenuhi perjanjian, pertanyaannya apakah Penggugat memiliki perjanjiandengan Tergugat yang menyebabkan munculnya wanpretasi Tergugat ;Bahwa berdasarkan kewenangan yang ada pada Tergugat dalam kapasitasselaku Kepala Pemerintahan Daerah setiap perjanjian yang dibuat harusberbentuk formil atau akta otentik artinya perjanjian harus dibuat secara tertulisdengan mencantumkan
162 — 71
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanpretasi;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II masih mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp 693.416.175.( enam ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah ). 4. Menolak gugatan Penggugat bagian lainnya;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 4.716.000,- (empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);