Register : 15-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 56-P/PM.II-09/AD/IX/2022 Tanggal 21 September 2022 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Wardilan
81 — 22
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Wardilan, Kopka NRP 31960798120576 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau subsider kurungan pengganti selama 20 (dua puluh) hari.
Kopka Wardilan.
- 1 (satu) buah STNK Spm NMax Nopol F 6384 FEH a.n. Retno Palupi.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Wardilan