Ditemukan 25 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 29-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 15 Februari 2016 — KADEK WARIANA alias BOLA
270
  • Menyatakan terdakwa Kadek Wariana Alias Bola secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan " ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Kadek Wariana Alias Bola dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    KADEK WARIANA alias BOLA
Register : 01-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 101 /Pid.B/2016/PN DPS
Tanggal 7 April 2016 — KADEK WARIANA Alias BOLA
328
  • Menyatakan bahwa Terdakwa KADEK WARIANA Alias BOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10(sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    KADEK WARIANA Alias BOLA
    PUTUSANNOMOR : 101 /Pid.B/2016/PN DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI DENPASAR, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : KADEK WARIANA Alias BOLATempat Lahir : KutaUmur /Tanggal lahir : 26 Tahun / 27 Maret 1989.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal sementara : Jalan Tangkuban
    lapas Kerobokan dalam berkasperkara terpisah ;Bahwa Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan, meskipun Majelis Hakimtelah memberi kesempatan untuk itu ;Telah membaca semua suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa serta melihat barang buktidipersidangan ;Telah membaca tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakimmemutuskan :1 Menyatakan terdakwa KADEK WARIANA
    BOLA pada hari Senin tanggal 02 Nopember 2015sekira jam 11.00 Wita bertempat di arena tajen di pura dalem KemenuhGianyar;e Bahwa terdakwa KADEK WARIANA Als.
    BOLA telah mengambil 1(Satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat, Warna Hitam ,tahun 2015 ,NOPOL DK 8359 II , NOKA MHIJFP211FK054769 , NOSINJFP2E1054408 , No BPKB L09855609, An BPKB I MADE CANDRAWISADA,SIP milik saksi korban pada hari jumat tanggal 18 September2015 sekitar pukul 07.30 Wita yang bertempat di Jalan Tukad BatanghariNo.42 Panjer Kecamatan Denpasar Selatan ;e Bahwa terdakwa KADEK WARIANA Als. BOLA mengatakan maksuddan tujuan KADEK WARIANA Als.
    BOLA mengambil (satu) unitsepeda motor tersebut adalah untuk dimilikinya ;e Bahwa setelah saksi melakukan pencarian di bungalow 18 X, ditemukan1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diambil oleh KADEKWARIANA als BOLA ;e Bahwa menurut keterangannya KADEK WARIANA Als.
Register : 23-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 367/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal 30 Nopember 2023 — Pemohon:
1.EKA ISMAWATI
2.KRISTIANA NENI
3.SITI WARIANA W
108
  • Pemohon:
    1.EKA ISMAWATI
    2.KRISTIANA NENI
    3.SITI WARIANA W
Register : 16-11-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 1007/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 14 Desember 2023 —
Terdakwa:
I KADEK WARIANA Als. KADEK BOLA
167
  • Menyatakan terdakwa I KADEK WARIANA Als. KADEK BOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
5.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam Merah Tahun 2011, DK 5309 AK beserta STNK ;
Dikembalikan kepada terdakwa I Kadek Wariana als. Kadek bola;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y12i Warna Biru;
Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Candra;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)

Terdakwa:
I KADEK WARIANA Als. KADEK BOLA