Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 673/Pid.C/2017/PN SDA
Tanggal 20 Desember 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
WARISY
102
    • MENGADILI :
    1. Menyatakan Terdakwa WARISY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
    Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARISY dengan pidana denda sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan
  • Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) buah rombong warna silver di kembalikan kepada Terdakwa
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);