Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
WARISY
10 — 2
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa WARISY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten.
Sidoarjo No. 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARISY dengan pidana denda sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu) buah rombong warna silver di kembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah);