Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 333/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Juni 2019 — Penuntut Umum:
TEMMY WALYO
Terdakwa:
JEFRI JULKARNAEN alias ALDRICK Bin WARJAWI
2610
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Jefri Julkarnaen Alias Aldrick Bin Warjawi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefri Julkarnaen Alias Aldrick Bin Warjawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    TEMMY WALYO
    Terdakwa:
    JEFRI JULKARNAEN alias ALDRICK Bin WARJAWI
    Menyatakan terdakwa JEFRI JULKARNAEN alias ALDRICK BinWARJAWI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke1dan ke2 KUHPidana.2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JEFRI JULKARNAENalias ALDRICK Bin WARJAWI selama 2 (dua) tahun dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapaatauhi"adalah siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkanorang yang telah didakwa melakukan perbuatan pidana bernama Jefri JulkarnaenAlias Aldrick Bin Warjawi, dimana terdakwa telah mengakui identitasnya yangdicantumkan dalam surat dakwaan
    Undangundang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1) Menyatakan Terdakwa Jefri Julkarnaen Alias Aldrick Bin Warjawi, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pencurian dengan kekerasan;Halaman 17 dari 18Putusan Nomor 333/Pid.B/2019/PN. Jkt.