Ditemukan 1 data
FITRI RESTIANI,SH
Terdakwa:
ANUGRAH HASTA PRIMA WARNIHAR bin MARDIMAN HARI SUYANTO
92 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ANUGRAH HASTA PRIMA WARNIHAR bin MARDIMAN HARI SUYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
- 1(satu) buku tabungan BNI Taplus kantor cabang Karangayu No rekening 8629051986-IDR atas nama Anugrah Hasta Prima Warnihar
- 1(satu) lembar print out rekening koran BNI Taplus kantor cabang Karangayu No rekening 8629051986-IDR atas nama Anugrah Hasta Prima Warnihar JL Lintang Tenggono IV No 01 RT 004 RW 018 Tlogosari Kulon Pedurungan dengan periode transaksi tanggal 31 AGUSTUS 2018 s/d 31 Agustus 2018
- 1(satu) lembar print out rekening koran BNI Taplus kantor cabang Karangayu
No rekening 8629051986-IDR atas nama Anugrah Hasta Prima Warnihar JL Lintang Tenggono IV No 01 RT 004 RW 018 Tlogosari Kulon Pedurungan dengan periode transaksi tanggal 27 desember 2018 s/d 27 Desember 2018
- 1(satu) bendel print out rekening koran Bank BCA No rekening 8360111017 atas nama Timur Suprabawana, Mangkang wetan RT 002 RW 001 Mangkang wetan krajan kota Semarang dengan periode bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Desember 2017
Dirampas untuk dimusnahkan.
Penuntut Umum:
FITRI RESTIANI,SH
Terdakwa:
ANUGRAH HASTA PRIMA WARNIHAR bin MARDIMAN HARI SUYANTO