Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 31-03-2019
Putusan PN MAGETAN Nomor 145/Pid.B/2018/PN Mgt
Tanggal 14 Agustus 2018 —
Terdakwa:
EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO
372
    1. Menyatakan Terdakwa EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

    Terdakwa:
    EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO