Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO
37 — 2
- Menyatakan Terdakwa EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Terdakwa:
EDO VERDYANTO alias TOMPO BIN WARNIYANTO