Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN SAMBAS Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Sbs
Tanggal 24 Juni 2020 —
Terdakwa:
EKO ARDIANSYAH Alias EKO Bin WARNIZAN
100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa EKO ARDIANSYAH Als EKO Bin WARNIZAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan berlanjut dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    EKO ARDIANSYAH Alias EKO Bin WARNIZAN
Register : 02-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PA SAMBAS Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sbs
Tanggal 23 Januari 2020 — Pemohon melawan Termohon
204
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Vitia binti Marina untuk menikah dengan seorang laki-lakibernama Eko Ardiansyah bin Warnizan;
    3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sebagai wali hakim berhak menikahkan Vitia binti Marina dengan seorang laki-lakibernama Eko Ardiansyah bin Warnizan;
    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,00,- (tiga ratus tujuh