Ditemukan 2 data
Terdakwa:
EKO ARDIANSYAH Alias EKO Bin WARNIZAN
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa EKO ARDIANSYAH Als EKO Bin WARNIZAN telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan berlanjut dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
EKO ARDIANSYAH Alias EKO Bin WARNIZAN
20 — 4
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Vitia binti Marina untuk menikah dengan seorang laki-lakibernama Eko Ardiansyah bin Warnizan;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas sebagai wali hakim berhak menikahkan Vitia binti Marina dengan seorang laki-lakibernama Eko Ardiansyah bin Warnizan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,00,- (tiga ratus tujuh