Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 18-05-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 2402/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 8 Agustus 2019 — -Evi Nur Komalasari binti Kamsani Ismail -Warsaat bin Ramadi
96
  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Warsaat bin Ramadi) kepada Penggugat (Evi Nur Komalasari binti Kamsani Ismail); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp386000,00 ( tiga ratus delapan puluh enam ribu Rupiah);
    -Evi Nur Komalasari binti Kamsani Ismail-Warsaat bin Ramadi