Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2021/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Februari 2020 — SILANGIT, SH
Terdakwa:
ASEP BIN WARTANDI
19691
  • M E N G A D I L I

    - Menyatakan terdakwa ASEP bin WARTANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut .

    - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASEP bin WARTANDI dengan pidana selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;

    - Menyatakan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    - Memerintahkan Terdakwa berada dalam tahanan ;

    - Menetapkan barang bukti berupa :

    1. 105 (seratus lima) iembar print out data transaksi penjualan akun Sinergi Online periode bulan September 2017 sampai dengan bulan September
    SILANGIT, SH
    Terdakwa:
    ASEP BIN WARTANDI