Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 01-08-2024
Putusan PA BANYUMAS Nomor 977/Pdt.G/2024/PA.Bms
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
94
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Misno bin Mad Mustar) terhadap Penggugat (Fivi Rokhimah binti Wartomiarjo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 647.000,00 ( Enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);