Ditemukan 1 data
NILA DEVI, SH
Terdakwa:
RAHMAT ARIF Pgl CULAIK bin WARZEL
53 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Arif Pgl Culaik Bin Warzel tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Penuntut Umum:
NILA DEVI, SH
Terdakwa:
RAHMAT ARIF Pgl CULAIK bin WARZEL