Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN LBB
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
NILA DEVI, SH
Terdakwa:
RAHMAT ARIF Pgl CULAIK bin WARZEL
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Arif Pgl Culaik Bin Warzel tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    NILA DEVI, SH
    Terdakwa:
    RAHMAT ARIF Pgl CULAIK bin WARZEL