Ditemukan 2 data
ANGGA PANDANSARI PURWANTO, SH
Terdakwa:
SLAMET MUHAMMAD HANTON Bin WASAROH
66 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Slamet Muhammad Hanton Bin Wasarohtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 {delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Terbanding/Terdakwa : SLAMET MUHAMMAD HANTON Bin WASAROH Diwakili Oleh : SLAMET MUHAMMAD HANTON Bin WASAROH
63 — 5
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 60/Pid.B/2022/PN Pkl tanggal 27 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Slamet Muhammad Hanton Bin Wasarohtersebut di atas, terbukti secara