Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 19-03-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 25 Februari 2020 — MH
Terdakwa:
WASDAIMA WULAN binti SALIMIN
384
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa WASDAIMA WULAN Binti SALIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WASDAIMA WULAN Binti SALIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

    3. Menetapkan

    MH
    Terdakwa:
    WASDAIMA WULAN binti SALIMIN