Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 76/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 4 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
SLAMET WASIADI
3316
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SLAMET WASIADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
    3. Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) set