Ditemukan 2 data
24 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lameje bin Langkonu) dengan Pemohon II (Wasiama binti Latihoe) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 1972 dahulu di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Moramo, Kabupaten Kendari sekarang Desa Ulusawa Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon
26 — 5
dibandingkanterhadap saksi korban, dimana ia selalu bersikukuh menyatakanbahwa ia melihat terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (satu)kali setiap saksi korban menyatakan kalau ia dipukul dan ditendangoleh terdakwa secara berulang kali, keterangan mana jugabertentangan dengan tanggapan terdakwa sendiri terhadap13keterangan saksi LA SURIADI dipersidangan yang menyatakan bahwapada saat kejadian saksi LA SURIADI berada di dalam rumah terdakwasedangkan terdakwa dan saksi WA ASMA bertengkar di rumah WASIAMA