Ditemukan 1 data
25 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Agus Salim bin Busman) dengan Pemohon II (Waspiama binti Mustapa) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 1994 di Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama