Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 06-10-2015
Putusan PA KENDARI Nomor 10/Pdt.P/2014/PA Kdi.
Tanggal 20 Maret 2014 — PEMOHON
2713
  • Wasioen telah meninggal dunia di Kendari pada tanggal 15 September 2008 karena sakit.3. Menetapkan ahli waris almarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd. Wasioen adalah :3.1. Riris Isnaeni binti Rusdi Triyono (janda/istri).3.2. La Ode Gatra Pradana bin La Ode Pria Pri Satria (anak kandung laki-laki).3.3. Wa Ode Berlian Ruamiana binti La Ode Pria Pri Satria (anak kandung perempuan).3.4. La Ode Terszano Maestro bin La Ode Pria Pri Satria (anak kandung laki-laki).4.
    Wasioen) adalah suami istri yang sah, menikah tanggal 4 September1993, yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanSemarang Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sesuai Buku Kutipan AktaNikah Nomor : 660/9/TX/1993 tertanggal 4 September 1993; Bahwa almarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd. Wasioen dengan Riris Isnaenibinti Rusdi Triyono (pemohon I) memiliki 3 (tiga) orang anak kandung masingmasingbernama :1. La Ode Gatra Pradana bin La Ode Pria Pri Satria;2.
    Wasioen telah meninggal dunia diKendari, pada 15 September 2008.3 Menetapkan ahli waris almarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd. Wasioenadalah :3.1. Riris Isnaeni binti Rusdi Triyono (istri.3.2. La Ode Gatra Pradana bin La Ode Pria Pri Satria (anak kandung);3.3. Wa Ode Berlian Ruamiana binti La Ode Pria Pri Satria (anak kandung).3.4.
    Wasioen, dengan alasan atau dalildalil pada pokoknya bahwaalmarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd. Wasioen semasa hidupnya telahmenikah dengan pemohon I, dalam pernikahan tersebut telah lahir 3 (tiga) orang anak,yaitu pemohon II, pemohon III dan Pemohon IV, kemudian almarhum La Ode Pria PriSatria bin La Ode Abd. Wasioen meninggal dunia di Kendari pada tanggal 15 September2008, meninggal karena sakit dan kedua orang tua almarhum La Ode Pria Pri Satria bin LaOde Abd.
    Wasioen telah meninggal dunia lebih dahulu. Kemudian semasa hidupnyaalmarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd.
    Wasioen telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahliwaris sebagaimana dalam pertimbangan di atas, maka dengan didasarkan kepada ketentuanHukum Islam sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 174 ayat (1) hurup a dan b KompilasiHukum Islam, permohonan para pemohon tersebut dapat dikabulkan dengan menetapkanbahwa ahli waris yang sah dari almarhum La Ode Pria Pri Satria bin La Ode Abd.
Register : 12-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1773/Pdt.G/2018/PA.Bpp
Tanggal 3 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2312
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonanPemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon(Rahman Ramadhan bin Syachrul Wasioen) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Heny Qiyanti binti M. Syamsidik.