Ditemukan 1 data
7 — 0
La Fa'a Bin La Ante;Wasitaria Binti Latinambe
PAJPBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis yang dilaksanakan padasidang keliling di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu telahmenjatuhkan penetapan atas perkara permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah)yang diajukan oleh:La Fa'a Bin La Ante, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, alamat diKampung Likas, Kota Kinabalu, Sabah, Sabah, sebagai PemohonI;Wasitaria