Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1591/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
259
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Hariyanto bin Jamhari) terhadap Penggugat (Sri Santiana Retno Utami binti Wasiyoto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 501000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah).
    PUTUSANNomor 1591/Pdt.G/2019/PA.BppSD aie etDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan MajelisHakim telah menjatuhkan putusan perkara Cerai Gugat antara:Sri Santiana Retno Utami binti Wasiyoto, Balikpapan, 26 Januari 1992,agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Tidak Bekerja,tempat kediaman di Jalan RE.
    Wasiyoto binti Mujar, Balikpapan, 11 Oktober 1964, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan Supir, bertempat tinggal di JalanMartadinata Gg MargoterangRT.29 No.14 Kelurahan Mekarsari Putusan Nomor 1591/Pat.G/2019/PA.Bpp 4 dari 12Kecamatan Balikpapan Tengah, di bawah sumpah telah memberikanketerangan sebagai berikut: bahwa saksi kenal baik dengan Penggugat dan Tergugatkarena sebagai Tetangga dekat Penggugat; bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikah pada tanggal20 November 2010 di Kantor Urusan Agama
    Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Hariyanto bin Jamhari) terhadap Penggugat (Sri SantianaRetno Utami binti Wasiyoto);4. Membebankan kepada Penggugat untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan yang dilangsungkan padahari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 Masehi yang bertepatan dengantanggal 17 Safar 1441 Hijriyah, oleh Drs. H. M.