Ditemukan 4 data
7 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandungnyayang bernama Dya Nur Utami binti Waskitolahir tanggal 2 Juli 2007, dan Daffa Dwi Putra bin Waskito lahir tanggal 27 Maret 2017 untuk mengurus administrasi balik nama dan atau jual beli sebidangtanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No: 1265 yang terletak diKelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
DWI WASKITO
22 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah pembetulan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 87/DIS/1997-KK/703/2019 tanggal 31 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri, dari semula tercantum nama Pemohon adalah DWI WASKITHO dibetulkan menjadi DWI WASKITO
IGAP Mirah Awantara, SH
Terdakwa:
Bambang Waskito
26 — 21
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WASKITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SH
Terdakwa:
TOTO WASKITO bin Alm. MURTIKAN
11 — 4
- Menyatakan Terdakwa TOTO WASKITO Bin Alm.