Ditemukan 6 data
LIA AFIFAH
24 — 4
Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon :
nomor :7893/TP/K/1999 tanggal 29 Nopember 1999 yaitu dari :
Nama : LIA AFIFAH
Tempattanggallahir : Pemalang, 29 April 1996
Anak Kesatu perempuan dari suami istri WAGINO dengan WASLIKHAH
dikarunia 1 (Satu)orang anak yaitu yang bernama LiaAfifah.3 Bahwa anak pemohon yaitu yang bernama Lia Afifan adalah anak ke1 (satu) perempuan yang lahir di pemalang pada tanggal 29 April 1996adalah telah mempunyai akte kelahiran yang dikeluarkan dari Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten pemalang nomor:7893/TP/K/1999 tanggal 29 Nopember 1999;4 Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan / perubahanterhadap akta kelahiran anak permohon tersebut yaitu terhadap nama istripemohon dari WASLIKHAH
keterangan saksisaksi di persidangan bahwa Pemohon bertempat tinggal di Desa KelangdepokRt.001, Rw.003, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, maka dalam hal initempat tinggal Pemohon masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Pemalang,sehingga dengan demikian Pemohon sudah tepat mengajukan permohonannyatersebut di Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara Permohonan Pemohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P3 bahwa di dalam Akta KelahiranPemohon nama Ibu Pemohon tertulis, WASLIKHAH
diperbaiki menjadi tertulis danterbaca MASLIAH ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 bahwa nama Ibu Pemohon diakte kelahiran Pemohon yang benar adalah sesuai dengan yang tertulis di dalamKartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon, demikian jugaketerangan saksisaksi di persidangan telah menyatakan bahwa nama pemohon diakte kelahiran pemohon yang benar MASLIAH, bukan WASLIKHAH sebagaimanayang tertulis di dalam Akta Kelahiran pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut
di atas,Hakim berpendapat bahwa ada kesalahan nama Pemohon di dalam Akta Kelahiranpemohon, yaitu tertulis WASLIKHAH, karena tidak sesuai dengan dokumendokumen penting yang dimiliki pemohon ;Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Hakim untukmengabulkan permohonan yang diajukan olen Pemohon ;Menimbang, oleh karena permohonan ini dikabulkan maka diperintahkankepada Pegawai Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang,setelah kepadanya diperlinatkan salinan sah Penetapan ini
19 — 15
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Haerun bin Nurhasim) terhadap Penggugat (Waslikhah binti Damir);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
8 — 4
Memberi izin kepada Pemohon ( Romadon Bin Taryo ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Waslikhah Binti Wastra ) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara ini sejumlah Rp406000,00 ( empat ratus enam ribu rupiah);
5 — 3
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Fahrozi bin Durahman)terhadap Penggugat (Waslikhah binti Khambali) dengan iwadh sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
22 — 6
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 7893/TP/K/1999 tanggal 29 Nopember 1999 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon :nomor :7893/TP/K/1999 tanggal 29 Nopember 1999 yaitu dari :Nama : LIA AFIFAHTempattanggallahir : Pemalang, 29 April 1996Anak Kesatu perempuan dari suami istri WAGINO dengan WASLIKHAH
52 — 0
berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di RT.05/RW.02 Desa Paweden Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berukuran 23,20 meter, berbatas dengan tanah rumah milik Rizkiyah/Fathur Rohim;
- Sebelah Selatan berukuran 25,90 meter, berbatas dengan tanah rumah milik Ibu Zahrotun;
- Sebelah Timur berukuran 12 meter, berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berukuran 11,30 meter, berbatas dengan tanah rumah milik Waslikhah