Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 352/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
AGUS JUNAEDI Als BAUNG Bin WASTURIAH
293
    1. Menyatakan Terdakwa Agus Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatig Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus
    Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    DEWI PRIMASARI
    Terdakwa:
    AGUS JUNAEDI Als BAUNG Bin WASTURIAH