Ditemukan 1 data
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
AGUS JUNAEDI Als BAUNG Bin WASTURIAH
29 — 3
- Menyatakan Terdakwa Agus Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatig Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus
Junaedi Alias Baung Bin Wasturiah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, dan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
AGUS JUNAEDI Als BAUNG Bin WASTURIAH