Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2018 — Putus : 29-06-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PA LAHAT Nomor 311/Pdt.G/2018/PA.Lt
Tanggal 29 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
314
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Dewan Afrizal bin Suhir) terhadap Penggugat (Julis Handriani binti Wasulhan) ;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 386000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Register : 11-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA Pagaralam Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Pga
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
446
  • Memberi izin kepada Pemohon (Mansi Candraleka bin Nurhasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Julis Handriani binti Wasulhan) di depan sidang Pengadilan Agama Alam; ;

    4. Membebankanbiaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh riburupiah);

    Putusan No.237/Padt.G/2021/PA.Pga0203/18/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 dengan wali nikahadalah Ayah Kandung Termohon bernama Wasulhan, dengan mas kawinberupa Uang sebesar Rp. 50.000, dibayar tunai;2. Bahwa, setelan pernikahan tersebut Pemohon denganTermohon tinggal di rumah kontrakan dengan alamat Tanjung Aro No.18RT.001 RW.001 Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara,Kota Pagar Alam dan masingmasing bertempat tinggal sebagaimanaalamat tersebut diatas;3.
Register : 19-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PA Pagaralam Nomor 220/Pdt.G/2020/PA.Pga
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5615
  • Putusan No.220/Pdt.G/2020/PA.PgaBahwa Permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah pernahdidamaikan bahkan saya sendiri sebagai keponakan Penggugat telahberusaha untuk mendamaikan, Penggugat dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil;Saksi 2, Handriani binti Wasulhan,, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di di Desa LawangAgung, Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut