Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 92/Pid.B/2018/PN Ffk
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
lucia Indri Primastuti, sh
Terdakwa:
PETRUS WATAPOKA
2912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PETRUS WATAPOKAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapandanpenahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    lucia Indri Primastuti, sh
    Terdakwa:
    PETRUS WATAPOKA
    Menyatakan terdakwa PETRUS WATAPOKA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalamDakwaan tunggal Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PETRUS WATAPOKA dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan.3.
    tuntutantersebut dengan alasan Saksi korban yang melakukan penganiayaan terhadapTerdakwa menyebabkan Terdakwa hanya melakukan tindakan membela diri sehinggatidak dapat di salahkan/dihukum;Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secaralisan dipersidangan menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian pula Terdakwamenyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:nn Bahwa terdakwa PETRUS WATAPOKA
    INDAH SARI FURAI (Saksi Korban), keterangan dibawah sumpah dihadapanPenyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa CRISYE ARISANDI TALLA sebagaikeponakan dari saksi; Bahwa saksi korban menerangkan mengenai penganiayaan yang dilakukanTerdakwa PETRUS WATAPOKA terhadap saksi korban pada hari kamis tanggal16 Agustus 2018 sekitar pukul 19.45 Wit bertempat di dekat Kontainer ArealPelabuhan Kaimana Jalan Trikora Kabupaten Fakfak; Bahwa awalnya saksi korban
    Tegasnya, kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. :1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau HIJsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya;Halaman 8 dari 13 Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN FfkMenimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorangTerdakwa yang mengaku bernana PETRUS WATAPOKA dan membenarkanidentitasnya
    Menyatakan Terdakwa PETRUS WATAPOKA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam Dakwaan Tunggal:;2, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 92/Pid.B/2018/PN Ffk3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.